DJKI Musnahkan 567 Barang KW Lacoste Senilai Rp940 Juta

- DJKI memusnahkan 567 barang palsu bermerek Lacoste senilai sekitar Rp940 juta sebagai hasil penanganan kasus pelanggaran merek.
- Tindakan ini dilakukan setelah laporan dari PT Lacoste terkait penggunaan merek tanpa izin, sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016.
- Arie Ardian Rishadi menegaskan pemalsuan merek merugikan pemilik asli, menyesatkan konsumen, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste, Senin (22/6/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, setelah adanya laporan perwakilan dari PT Lacoste terkait dugaan pemalsuan merek.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan merek tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Arie menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai total 567 item. Dengan rincian, 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.
“Dengan kerugian kalau didasarkan pada perhitungan dengan menggunakan harga retail produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sebesar Rp940.400.000,” jelasnya.
Menurut Arie, nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan, apabila barang-barang palsu yang beredar di pasaran atau di masyarakat, dengan mengatasnamakan merek yang sah.
Arie juga menegaskan merek tersebut bukan hanya menjadi sekadar simbol atau identitas produk, tetapi juga melainkan representasi dari kualitas reputasi dan investasi serta kepercayaan yang dibangun oleh pemilik merek terdaftar.
“Sehingga selain merugikan pemilik merek, juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengurangi persaingan usaha yang sehat,” tegas Arie.















