Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Konflik yang Pernah Dimediasi Jusuf Kalla
Jusuf Kalla jelang penganugerahan gelar Doktor HC dari Universitas Negeri Padang, 5 Desember 2019 (IDN Times/Uni Lubis)
  • Jusuf Kalla memediasi konflik Poso melalui Deklarasi Damai Malino I tahun 2001, setelah mengumpulkan perwakilan dua kelompok untuk memilih jalur negosiasi damai di Makassar.
  • Perjanjian Malino II tahun 2002 dihasilkan dari mediasi Jusuf Kalla dalam konflik Ambon, melibatkan 69 delegasi Muslim dan Kristen meski dinilai kurang merepresentasikan aspirasi akar rumput.
  • Melalui pendekatan diplomasi terobosan, Jusuf Kalla berperan penting dalam perdamaian Aceh lewat MoU Helsinki 2005 yang mengakhiri konflik panjang antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Desember 2001

Jusuf Kalla memimpin pertemuan di Makassar dengan perwakilan kelompok yang bertikai di Poso dan menawarkan tiga opsi penyelesaian konflik.

20 Desember 2001

Deklarasi Damai Malino I ditandatangani oleh perwakilan kelompok Muslim dan Kristen, menandai berakhirnya konflik di Poso.

11 Februari 2002

Perjanjian Malino II untuk konflik Ambon ditandatangani setelah tiga hari perundingan antara delegasi komunitas Muslim dan Kristen di Malino.

26 Desember 2004

Tsunami besar melanda Aceh, menjadi momentum awal bagi upaya perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang dimediasi Jusuf Kalla.

15 Agustus 2005

MoU Helsinki ditandatangani, mengakhiri konflik bersenjata selama tiga dekade antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jusuf Kalla itu orang penting yang suka bantu bikin damai. Dulu ada orang-orang berkelahi di Poso, Ambon, dan Aceh. Jusuf Kalla ajak mereka bicara baik-baik supaya tidak berantem lagi. Di Poso dan Ambon orangnya tanda tangan janji damai. Di Aceh juga akhirnya setuju berhenti perang dan hidup tenang lagi sampai sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, dikenal sebagai figur sentral dalam penyelesaian berbagai konflik dalam negeri, melalui jalur mediasi.

Upaya tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan damai penting, mulai dari penanganan kerusuhan di Poso dan Ambon hingga penghentian konflik bersenjata di Aceh.

Berikut IDN Times ulas secara lengkap daftar konflik yang pernah dimediasi Jusuf Kalla yang juga akrab disapa JK.

1. Perjanjian Malino I untuk Poso

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (Humas dan Protokol UMY)

Mengutip dari penelitian yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Current Asia dan the Centre for Humanitarian Dialogue, proses perdamaian ini bermula saat tokoh Kristen, Pastor Tubondo, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, serta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta intervensi pemerintah dalam mengatasi konflik yang terjadi di Poso. Menanggapi hal itu, Jusuf Kalla mengirimkan tim kecil ke Poso dan Tentena, guna memantau situasi di lapangan sekaligus menyeleksi sepuluh perwakilan dari masing-masing kelompok masyarakat yang bertikai untuk berkonsultasi di Makassar.

Kemudian, dalam pertemuan di Makassar pada 14 Desember 2001, Jusuf Kalla memberikan tiga pilihan kepada para perwakilan, yaitu membiarkan konflik berlanjut, menggunakan kekuatan keamanan, atau memfasilitasi kesepakatan damai melalui pemerintah.

Kedua kelompok akhirnya memilih jalur negosiasi damai yang kemudian melibatkan 48 orang perwakilan. Meskipun proses pemilihan wakil komunitas Muslim sempat dinilai bermasalah, karena kepemimpinan yang tersebar dan kedua kelompok tidak pernah berada dalam satu ruangan yang sama, Deklarasi Damai Malino I berhasil ditandatangani pada 20 Desember 2001.

2. Perjanjian Malino II untuk konflik Ambon

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tak hanya itu, Jusuf Kalla kembali memediasi konflik di Ambon yang menghasilkan Perjanjian Malino II pada 11 Februari 2002. Dalam proses yang berjalan singkat ini, pemerintah pusat meminta Gubernur Maluku menunjuk masing-masing satu perwakilan dari komunitas Muslim dan Kristen, untuk membentuk kelompok yang lebih besar.

Hasilnya, terkumpul 69 orang delegasi yang terdiri dari 35 orang dari komunitas Muslim, dan 34 orang dari komunitas Kristen untuk melakukan perundingan di Malino.

Selama tiga hari masa perundingan, para delegasi membahas rancangan perjanjian yang telah disiapkan pemerintah pusat. Kendati, prosedur yang berlangsung sangat cepat ini dianggap kurang memberikan ruang interaksi yang mendalam antarperwakilan komunitas maupun dengan warga yang mereka wakili.

Dampaknya, muncul penilaian dari beberapa kelompok bahwa para delegasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan pandangan masyarakat di tingkat akar rumput.

3. Perjanjian Helsinki untuk Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Peran mediasi Jusuf Kalla juga menyasar konflik berkepanjangan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dilansir dari Studi berjudul Kalla dan Perdamaian Aceh, Momentum perdamaian ini muncul pascabencana tsunami pada 26 Desember 2004 yang menelan banyak korban jiwa.

Saat itu, Jusuf Kalla mengusulkan tiga pokok negosiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu pemberian amnesti, tawaran kesejahteraan, serta program pembangunan politik menyeluruh bagi wilayah Aceh melalui pendekatan yang disebut sebagai diplomasi terobosan.

Dalam pelaksanaannya, Jusuf Kalla membentuk delegasi yang terdiri dari berbagai kementerian non-diplomasi. Tim ini dipimpin oleh Hamid Awaludin (saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM) dan didukung oleh tokoh seperti Sofyan Djalil (saat itu Menteri Komunikasi dan Informasi). Serta menggandeng Martti Ahtisaari dari Crisis Management Initiative (CMI) sebagai fasilitator internasional.

Selain itu, Jusuf Kalla secara pribadi melakukan studi komparatif antara tuntutan GAM tentang self-government dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (UU No.18/2001). Ia menyimpulkan secara konseptual tidak ada perbedaan signifikan, sehingga yang menjadi masalah hanyalah posisi politik dan integrasi GAM ke dalam masyarakat.

Hasil akhirnya adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang mengakhiri tiga dekade konflik bersenjata.

Editorial Team