Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas Perempuan: Pencatatan Nikah Penghayat Kepercayaan Masih Sulit

Komnas Perempuan: Pencatatan Nikah Penghayat Kepercayaan Masih Sulit
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperkuat layanan jemput bola untuk pencatatan perkawinan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan agar hak sipil mereka terpenuhi.
  • Dahlia Madanih menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan karena berkaitan dengan akses terhadap layanan publik dan administrasi kependudukan bagi warga negara.
  • Pemerintah diminta menyederhanakan persyaratan administratif serta mengoordinasikan data agar kendala pencatatan perkawinan dapat diselesaikan dan kerentanan sosial berkurang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah, termasuk di Kuningan, Jawa Barat, memperkuat layanan "jemput bola" untuk pencatatan perkawinan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, untuk mempercepat pemenuhan hak-hak sipil mereka.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mengatasi berbagai hambatan administratif yang masih dihadapi kelompok penghayat kepercayaan di sejumlah daerah.

Menurut dia, perempuan penghayat dan masyarakat adat telah lama menantikan kemudahan layanan pencatatan perkawinan yang menjadi bagian dari hak mereka sebagai warga negara.

"Negara perlu melakukan 'jemput bola' dan menghapus hambatan administratif yang menyulitkan perempuan penghayat serta penganut agama leluhur mendapatkan pencatatan perkawinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan pencatatan perkawinan memiliki peran penting, karena berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak sipil dan administrasi kependudukan lainnya. Dengan dokumen perkawinan yang tercatat, kata dia, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan administrasi yang memerlukan dokumen kependudukan.

"Hak berkeluarga merupakan hak setiap warga negara dan seharusnya dapat dijalankan tanpa hambatan yang tidak perlu," ujarnya.

Dahlia menuturkan persoalan perkawinan yang belum tercatat masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk di kalangan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya memiliki sumber data yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan solusi bagi warga yang masih menghadapi kendala pencatatan perkawinan.

"Data-data tersebut seharusnya dikoordinasikan untuk memberikan solusi penanganan pada perkawinan yang belum tercatat," katanya.

Ia menilai salah satu kendala yang kerap disampaikan komunitas penghayat kepercayaan, berkaitan dengan persyaratan administratif dalam proses pencatatan perkawinan. Oleh karena itu pihaknya mendorong pula penyederhanaan layanan dan penguatan pendekatan yang lebih menjangkau komunitas penghayat kepercayaan di berbagai wilayah.

Dahlia menambahkan penyelesaian persoalan pencatatan perkawinan penting untuk mengurangi berbagai kerentanan, yang dapat muncul akibat belum terpenuhinya dokumen administrasi dasar bagi pasangan dan keluarganya.

"Negara juga perlu menghadirkan penyelesaian agar masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan tidak terus menghadapi kerentanan akibat ketiadaan dokumen administrasi yang semestinya mereka peroleh," tuturnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More