Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui akun twitter @KemnakerRI resmi merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada Kamis (8/1/2020).
UMP tersebut mulai berlaku pada 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Menilik daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi, yakni Rp4,4 juta. Sementara, DI Yogyakarta jadi daerah dengan UMP terendah dengan jumlah Rp1,7 juta.