Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Daftar Uang SYL yang Dirampas Buat Negara: Dari Nasdem hingga Biduan

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Hakim mengatakan, ada sejumlah aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo yang dirampas untuk negara. Antara lain aliran uang ke Partai NasDem dan biduan Nayunda Nabila.
Pertama, uang tunai Rp30 miliar yang ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra.
“Apabila dalam perhitungan nanti terdapat kelebihan atau sisa, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us