Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Damayanti Ungkap Pimpinan Komisi V DPR Minta Jatah Rp 50 Miliar untuk Setiap Anggota

Reno Esnir/aktual.com

Pada lanjutan sidang perkara suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, mengungkapkan ada 54 anggota Komisi V DPR yang ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Balai Pembangunan Jalan Nasional.

Dilansir Kompas.com, pengakuan ini diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Damayanti sebelumnya didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.

Damayanti juga mengungkap kesepakatan antara pimpinan komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dana aspirasi. Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar 10 triliun rupiah.

Damayanti mengungkapkan bahwa pimpinan komisi V DPR akan mempersulit Kementrian PUPR dalam pengusulan R-APBN bila usulan aspirasi tersebut tidak disetujui.

Jadi apabila Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, maka penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan. Pimpinan juga tidak akan mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar. Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan Komisi V DPR, masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pejabat Kementerian PUPR, salah satunya adalah Sekjen PUPR Taufik Widjojono.

Bagaimana awal mulanya?

Damayanti menjelaskan awalnya pimpinan Komisi V DPR meminta aspirasi sebesar 10 triliun rupiah. Pasalnya Kementerian PUPR telah mendapat anggaran 100 triliun rupiah. Karena tidak disetujui, maka angkanya turun menjadi tujuh triliun rupiah hingga lima triliun rupiah.

Anggaran aspirasi komisi V DPR akhirnya disepakati dengan besaran 2,8 triliun rupiah khusus di Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR. Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diterima setiap anggota Komisi V DPR.

Selain itu, disepakati juga setiap anggota memiliki jatah aspirasi 50 miliar rupiah. Sementara kapoksi memiliki jatah sebesar 75 miliar rupiah. Sementara untuk unsur pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga 450 miliar rupiah.

Bagaimana kronologi tangkap tangan dilakukan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. KPK menahan empat orang tersangka, termasuk anggota DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, selain Damayanti, KPK juga menahan Abdul Khoir (AKH), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL). Abdul Khoir adalah Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Sedangkan Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Mereka menahan JUL dan DES di dua lokasi terpisah. JUL di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan DES di sebuah mall di Jakarta Selatan. Kedua orang tersebut sebelumnya bertemu AKH di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari JUL kepada DES.

Setelah transaksi selesai, ketiganya berpisah. Kemudian KPK menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang. Baru setelah itu, DES ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan. Tak lama setelah menangkap keduanya, KPK juga menangkap AKH di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Adapun DWP, telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

Atas perbuatannya, DWP, UWI dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara AKH dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us