Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Rektor Unair Fasichul Lisan Terjerat Kasus Korupsi Rp 300 Miliar!

Sumber gambar: hurek.blogspot.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada tanggal 30 Maret 2016.

Siapa itu Fasichul Lisan?

Pria yang bernama lengkap Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt. ini lahir di Kabupaten Malang, 31 Desember 1946. Dia merupakan ilmuwan Indonesia yang menjabat sebagai Rektor Unair periode 2010-2015. Fasichul Lisan juga adalah alumnus Fakultas Farmasi Unair dan ITB Bandung. Fasichul Lisan sebelumnya menjabat sebagai dosen Fakultas Farmasi dan pernah menjabat sebagai pemimpin di berbagai organisasi seperti Muhammadiyah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Prestasinya yang telah dibuahkannya juga sangat banyak, antara lain Pembantu Rektor I Universitas Bangkalan (1987-1990), Rektor Universitas Bangkalan (1990-1994), Kepala Lab Biofarmasetika-Farmakokinetika (1990-sekarang), Sekretaris TPP Apoteker RS Farmasi Unair (1991-1994), Anggota Dewan Sosial Politik Daerah (1992-1998), Asisten Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unair (1994-1998), Dekan Fakultas Farmasi Unair (1998-2002), Pembantu Rektor Bidang Akademik Unair (2002-2006) dan Rektor Universitas Airlangga (2010-2015).

Dalam kasus yang menjerat Fasichul, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan mantan Rektor Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka. Selain itu, Fasichul diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010.

Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah tersebut, Fasichul diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah. Atas kasus tersebut, Fasichul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi temukan dua alat bukti.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan penetapan tersangka ini lantaran KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mantan Rektor Universitas Airlangga tersebut.

Selain itu, KPK juga membidik PT Airlangga Tama, perusahaan milik La Nyalla Mattalitti. Mereka disebut-sebut sebagai perusahaan pemenang tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut. KPK sendiri telah menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan di Juanda kemarin dan mengangkut dokumen perusahaan tersebut. La Nyalla sudah mengakui perusahaannya yang membangun Rumah Sakit Unair bersama PT Pembangunan Perumahan dalam pemeriksaan sebelumnya. Saat ini La Nyalla sedang buron dan diduga kabur ke Singapura paska ditetapkan jadi tersangka dana hibah Kadin Jatim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us