Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

HS ingin kepastian hukum‎ dari kepolisian

Sleman, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM kepada AN, mahasiswi Fakultas Fisipol UGM saat berlangsung KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 yang lalu, telah berakhir dengan penandatanganan persetujuan penyelesaian perkara antara HS dan AN disaksikan UGM serta pendamping dari AN pada Senin (4/2).

Kuasa hukum dari HS, ‎Tommy Susanto, memberikan apresiasi atas usaha dari pihak UGM untuk menyelesaikan perkara yang antara AN dan HS meski dirinya tak bisa mendampingi HS karena sedang bersidang di tempat lain.

1. Apresiasi kesepakatan bersama menyelesaikan perkara‎

Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/ Daruwaskita

Meski perkara antara AN dan HS telah selesai, namun demikian Tommy mengaku ingin kasus dugaan pemerkosaan itu berakhir dengan terang benderang karena hingga saat ini kliennya sudah divonis melakukan pemerkosaan yang belum tentu dilakukannya.

"Saya sepakat bahwa kasus antara HS dan AN itu harus terang benderang dan itu harus diperjuangkan seperti yang diucapkan oleh pendamping AN dari Rifka Annisa," katanya, Jumat (8/2).

Menurut Tommy agar perkara tersebut bisa terang benderang, maka penyelidikan yang dilakukan oleh Polda DIY harus terus berlanjut hingga nantinya ditemukan fakta telah terjadi pemerkosaan atau sama sekali tidak ada pemerkosaan.

"Sangat penting bagi klien saya bahwa laporan dugaan pemerkosaan itu bisa dibuktikan dan jika terbukti segera polisi menetapkan HS sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

2. Penyidik diminta segara gelar perkara terbuka‎

Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/ Daruwaskita

Penyidik, kata Tommy, harus segera melakukan gelar perkara secara terbuka untuk menentukan adanya tindak pemerkosaan seperti pada laporan polisi dan juga informasi yang beredar luas di masyarakat. Namun jika nantinya dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pemerkosaan, maka polisi segera menghentikan penyelidikan dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tindak pemerkosaan yang dilakukan HS.

"Ini sangat penting bagi klien saya karena selama ini sudah dituduh melakukan pemerkosaan. Hasil gelar perkara ini juga memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan juga bagi korban AN," ungkapnya.

3. Siapkan langkah hukum lain‎

Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh, Tommy mengatakan jika dalam gelar perkara oleh penyidik Polda DIY, kliennya dinyatakan tidak melakukan tindak pemerkosaan maka perjuangan untuk memperoleh keadilan tentu tidak akan berhenti begitu saja namun ada langkah hukum yang akan ditempuh kliennya terhadap pihak-pihak yang telah merugikan dirinya.

"Klien saya sudah ditulis melakukan pemerkosaan sehingga dampaknya tak hanya moral dan mental yang jatuh namun sejumlah foto dirinya di akun media sosial juga telah dibuat meme yang sangat menyakitkan hati. Sebagai kuasa hukum HS, tentu saya juga akan mengambil langkah hukum demi perjuangan klien saya," ungkapnya.

4. HS akan diwisuda pada bulan Mei 2019‎

Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMDoc.IDN Times/Humas UGM

Dalam kesempatan itu, Tommy juga memastikan bahwa kliennya akan diwisuda pada bulan Mei 2019 setelah menyelesaikan konseling. "Saya berterima kasih kepada UGM karena telah mengabulkan permintaan saya dan UGM bisa membedakan mana masalah akademik dan mana masalah hukum karena keduanya tidak ada hubungannya," tuturnya.

5. Penyidik akan ungkap tuntas kasus dugaan pemerkosaan‎

Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Hadi Utomo, menyatakan meski ada surat kesepakatan antara HS dan AN untuk menyelesaikan perkara, namun demikian tak serta merta akan menghentikan kasus yang kini ditangani penyidik.

"Penyidik akan terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan ada atau tidaknya kasus pemerkosaan tersebut," katanya di Mapolda DIY, Rabu (6/2).

Langkah penyidik untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan karena penyidik ingin memberikan informasi yang seterang-terangnya kepada masyarakat terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UGM.

"Semua pihak harus diberi tahu apakah pemerkosaan itu terjadi atau tidak karena sudah berkembang informasi dimasyarakat telah terjadi pemerkosaan," terangnya.

Lebih jauh Hadi mengatakan untuk memastikan telah terjadi pemerkosaan atau tidak maka pihak penyidik akan melakukan gelar perkara karena sejumlah ahli hukum juga telah dimintai keterangan penyidik.

"Kesimpulannya nanti setelah gelar perkara. Namun dengan adanya kesepakatan bersama menyelesaikan perkara antara HS dan AN bisa menjadi indikasi tidak ada pemerkosaan," ujarnya.

Baca Juga: Pendamping AN Sebut Ada Satu Syarat yang Tidak Dipenuhi UGM

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya