Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahamd, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menemui langsung seluruh elemen buruh yang berorasi sejak pagi di depan gedung rakyat. Mereka terlihat naik ke atas mobil komando sekaligus melaporkan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.
Sementara itu, massa buruh berada di depan kompleks parlemen untuk mengawal proses pengesahan aturan yang mengatur perlindungan pekerja tersebut. Aksi itu merupakan bagian dari pengawalan buruh terhadap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dasco menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janjinya terhadap buruh Indonesia melalui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Perubahan beleid tersebut juga didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco saat menemui buruh hari ini.
Politikus Gerindra itu mengatakan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi kado terindah bagi seluruh Indonesia. Ia juga berharap hubungan tripartit—buruh, pengusaha, dan pemerintah terus terjalin baik ke depan.
"Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya," kata dia.
Setelah Dasco menyampaikan orasinya, seluruh elemen buruh yang menggelar aksi lansgung menyanyikan yel-yel yang terdengar sebagai bentuk ucapan terima kasih terhadap DPR yang telah merampungan pengesahan UU tersebut.
"Terima kasih bapak dasco, terima kasih bapak dadco, dari kami buruh Indonesia. Terima kasih bapak cucun, terima kasih bapak cucun, dari kami buruh Indonesia," ucap buruh yang dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani.
