Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan izin bagi Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses pada 22 Juli sampai 13 Agustus 2026.
Dasco mengatakan, pembahasan RUU selama masa reses bisa dilakukan masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD), selama tidak melanggar tata tertib dengan meminta izin ke pimpinan DPR.
"Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco di Gedung DLR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dasco tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset tetap digelar selama masa reses di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat, yang menyatakan adanya penolakan terhadap pembentukan undang-undang tersebut di parlemen.
"Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," kata dia.
