Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dasco: RUU PPRT Kado Hari Kartini dan May Day
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan DPR pada 21 April 2026 sebagai simbol peringatan Hari Kartini dan May Day.
  • Sufmi Dasco menegaskan pengesahan RUU PPRT menjadi wujud penyelesaian janji setelah proses pembahasan selama 22 tahun di parlemen.
  • RUU PPRT berisi 12 bab dan 37 pasal hasil rapat Panja DPR–pemerintah, dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Selasa nanti, orang-orang di DPR mau sahkan aturan baru buat pekerja rumah tangga. Katanya ini hadiah buat Hari Kartini dan Hari Buruh. Pak Dasco bilang aturan ini sudah dibahas lama sekali, dua puluh dua tahun. Sekarang mereka juga mau selesaikan aturan lain yang belum selesai tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) mejadi kado peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day).

“Hadiah May Day, hadian hari kartini untuk besok,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Dasco mengatakan, pengesahan RUU PPRT di DPR untuk menuntaskan janji kepada masyarakat setelah proses pembahasannya memakan waktu panjang, yakni 22 tahun.

Selain RUU PPRT, Dasco menegaskan, parlemen berkomitmen untuk merampungkan sejumlah revisi undang-undang lain yang menjadi pekerjaan rumah bagi lembaganya tahun ini.

“Masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,” kata Dasco.

“Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” imbuh dia.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna besok. Secara umum, RUU PPRT memuat 12 poin penting yang diperbaharui.

Adapun, kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno antara pemerintah dan DPR setelah kedua pihak menggelar rapat panja RUU PPRT di Gedung DPR RI hari ini. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal. Menurut dia, selama pembahasan RUU tersebut menghasilkan perdebatan konstruktif sehingga menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalaham pekerja rumah tangga.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, ya, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," kata Bob Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Editorial Team