Dasco Sebut RUU Pemilu Baru Dibahas Informal di 8 Fraksi

Intinya sih...
DPR akan hati-hati bahas RUU Pemilu
Komisi II tak mau grasa-grusu bahas RUU pemilu
Komisi II harap RUU Pemilu tak dilempar ke Baleg
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum akan dibahas pada pembukaan masa sidang ini. Adapun, DPR telah memulai masa persidangan usai reses selama hampir satu bulan terakhir ini.
Dasco mengatakan, perubahan terhadap UU Pemilu masih dilakukan pembahasan secara informal oleh delapan fraksi partai politik di parlemen. Ia mengakui, baru kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan mandat terhadap pembuat UU untuk melalukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering).
"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi. Karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya rekayasa konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
1. DPR akan hati-hati bahas RUU Pemilu
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan, DPR akan berhati-hati menindaklanjuti adanya putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
DPR akan mendengarkan pandangan para ahli yang memiliki pemahaman luas tentang konstitusi. Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemhahasan RUU pemilu tidak bisa dilakukan secara buru-buru.
"Rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi," kata Dasco.
2. Komisi II tak mau grasa-grusu bahas RUU pemilu
Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh grasa-grusu, tapi harus cermat dan detail karena ada banyak yang perlu dipikirkan matang-matang.
Menurut dia, pembahasan dalam RUU Pemilu tak melulu mengenai ambang batas yang kini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan, saat ini pembagian rezim pemilu nasional dan daerah masih terus berkembang.
Selain itu, hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai pemilu yang akan datang hanya diikuti oleh dua poros saja, yang akan berpotensi membentuk adanya polarisasi.
"Kita harus pikirkan jangan sampai dua. Hitung-hitungan tetap harus kita pikirkan bersama. Konteksnya adalah jangan terjadi borong partai, polarisasi, kalau cuma dua percuma dua. Jadi tetap kita harus menghitung dengan sangat hati-hati sekali," imbuh dia.
3. Komisi II harap RUU Pemilu tak dilempar ke Baleg
Lebih lanjut, dia berharap RUU Pemilu tidak dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Ia pun menyatakan, pihaknya akan sowan ke Pimpinan DPR RI supaya pembahasan RUU ini tetap digelar di Komisi II.
Dia memastikan, pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI akan dilakukan secara terbuka. Namun, ia tidak yakin bila pembahasan itu digelar di Baleg. Ia pun mengatakan, biasanya RUU yang bersifat omnibus selalu dibahas di Baleg.
"Kalau kita prinsipnya selama itu ada di Komisi II maka itu open lebih terbuka, kalau di lempar ke Baleg saya nggak tahu. Biasanya yang omnibus-omnibus itu dilempar ke Baleg," kata dia.
"Tapi kalau di Komisi II pasti, karena mitra kita termasuk perludem, dan kawan-kawan yang lain yang selalu kita minta masukan. Jadi harapannya ini masih di Komisi II," imbuh dia.