Jakarta, IDN Times - DPR RI memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan ditanggapi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU itu ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
“Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco usai menerima aspirasi para buruh dalam peringatan May Day 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
