Data Rp349 Triliun Polhukam-Kemenkeu Beda, Benny: Undang Sri Mulyani

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, bingung setelah mendengarkan pemaparan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sebab, data yang disampaikan oleh Mahfud berbeda dengan informasi yang sudah lebih dulu dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di rapat dengan komisi XI DPR.
Salah satu data yang berbeda yang ditampilkan oleh Mahfud yakni soal dugaan nominal transaksi TPPU di Kementerian Keuangan. Versi Kemenkeu, dugaan TPPU nominalnya hanya Rp3,3 triliun. Namun, Mahfud menjelaskan angkanya mencapai Rp35 triliun.
"Kalau betul yang disampaikan ini, Pak Ketua, saya minta mohon maaf, pimpinan dan para wakil ketua, kita undang Sri Mulyani. Tapi, jangan lama-lama maksud saya. Kalau bisa besok, ya besok," ungkap Benny di ruang rapat komisi III DPR pada Rabu, (29/3/2023).
"Untuk menuntaskan ini. Siapa yang melakukan pembohongan publik. Ini kan pembohongan sebenarnya. Tapi, kita tidak tahu yang berbohong ini siapa. Apakah Bapak, anak buah Bapak? Atau Menkeu atau anak buah Menkeu. Atau seperti yang Bapak sampaikan bahwa mungkin Menkeu dibohongi," tutur dia.