Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pembicara dalam Bimtek PPIH 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dokumentasi Kemenag
Ishfah mencontohkan lempar jumrah aqabah. Selama ini, banyak jemaah yang memaksa melakukannya meski risikonya cukup tinggi. Padahal, fikih mengatur kemudahan, yaitu dengan melakukan badal atau mewakilkan kepada orang lain.
"Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan," katanya.
Salah kaprah lain yang kerap dilakukan jemaah haji adalah keharusan menyelesaikan segera tawaf ifadhah setelah jemaah melempar jumrah.
"Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadhah," kata Ishfah.
"Ya tentu saja tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji," sambungnya.