Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketat, Petugas Haji Wajib Laporan Digital dan Dilarang Copot Rompi

Direktur Riset  LKKP UI Farhan Muntaha. Dokumentasi Kementerian Agama

Jakarta, IDN Times - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahun ini mendapatkan pengawasan ketat dari Kementerian Agama.

Mereka diminta melaporkan kinerja harian mereka melalui Penilaian Kinerja (e-Penkin). Selain itu, para petugas juga dilarang melepas rompi mereka saat di luar, bahkan ketika salat di masjid.

1. Kemenag gandeng UI luncurkan laporan kinerja digital

Ratusan peserta calon petugas haji saat mengikuti Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024) (IDN Times/Faiz Nashrillah) (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Untuk menjalankan pelaporan digital, Kemenag menggandeng Universitas Indonesia (UI), melalui Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LKKP). Direktur Riset  LKKP UI, Farhan Muntaha, mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan permintaan langsung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

"Sebagaimana arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama harus berbasis digital, maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," terang Farhan di hadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi yang sedang mengikuti Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

2. Akan ada skor bagi petugas haji

Direktur Riset  LKKP UI Farhan Muntaha. Dokumentasi Kementerian Agama

Menurut Farhan, e-Penkin yang terintegrasi pada aplikasi Petugas Haji ini diharapkan akan memudahkan penginputan hasil kinerja petugas.

"Bapak Ibu cukup mengisi e-Penkin untuk meng-capture kinerja yang sudah dikerjakan. Selain itu, hal ini juga dapat membantu tim pemantau haji untuk memastikan kinerja bapak ibu," kata Farhan.

Penilaian ini memungkinkan para petugas bisa mendapatkan skor tiap minggu. Skor ini juga akan membawa konsekuensi bagi para petugas haji. 

"Jika ada yang tidak berkinerja akan ada konsekuensi yang diterima oleh anggota PPIH. Salah satunya yaitu tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH tersebut, atau yang bersangkutan bisa masuk dalam whitelist maupun blacklist dalam penugasan penyelenggaraan ibadah haji," kata Farhan.

"Namun, bagi yang mendapat nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama," imbuhnya.

3. Petugas haji juga dilarang menanggalkan rompi

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat saat menjadi pemateri Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Dokumentasi Kemenag

Selain pelaporan digital, pengawasan lain yang dilakukan Kemenag juga menerapakan pengawasan secara fisik. PPIH diminta tidak menanggalkan rompi mereka selama di luar penginapan, bahkan saat salat di masjid.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Arsad Hidayat.

Arsad menilai keberadaan petugas yang berseragam akan memudahkan jemaah haji. Fungsi lain dari penggunaan seragam juga adalah bentuk eksistensi petugas selama berada di Tanah Suci.

"Seragam adalah jati diri petugas haji. Sebagai pembentuk prilaku dan sikap ketika berhadapan dengan jemaah. Seragam juga akan memudahkan jemaah meminta bantuan terutama yang tersesat," kata Arsad. 

Tidak hanya menggunakan seragam petugas, petugas haji harus memegang beberapa komitmen melaksanakan tugas selama berada di Tanah Suci.

"Yang lebih penting dari itu adalah petugas siap bekerja 24 jam. Petugas bisa istirahat ketika tidak ada lagi pekerjaan, tetapi ketika ada permintaan atau telepon petugas harus siap," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Faiz Nashrillah
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us