Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.

"Buat ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/7/2021).

1. Pengemudi ojek dan taksi online harus memperlihatkan STRP saat melintas di penyekatan

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Syafrin mengatakan, pada saat pengemudi ojek dan taksi online melakukan perjalanan dan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat tinggal menunjukkan STRP mereka.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali, kemudian ada STRP," kata Syafrin.

2. STRP bisa diperoleh dalam waktu 5 jam

Editorial Team

Tonton lebih seru di