Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)
Benni menjelaskan, STRP pekerja atau perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha esensial.
Sektor esensial yang dimaksud adalah bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan COVID-19, industri orientasi ekspor, dan energi.
Lalu ada pula sektor kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data penanggungjawab
- Data Perusahaan
- KTP/KITAP/KITAS
- Penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
- Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas sertifikat sudah vaksin minimal dosis pertama atau keterangan belum divaksinasi karena alasan tertentu