Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.
"Buat ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/7/2021).
1. Pengemudi ojek dan taksi online harus memperlihatkan STRP saat melintas di penyekatan
Syafrin mengatakan, pada saat pengemudi ojek dan taksi online melakukan perjalanan dan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat tinggal menunjukkan STRP mereka.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali, kemudian ada STRP," kata Syafrin.