Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf menilai, perubahan nomenklatur dari Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum mendesak.
Secara aturan, perubahan nama provinsi tidak cukup menggunakan peraturan daerah (perda) sehingga harus diusulkan ke DPR RI. Sebab, semua perubahan nomenklatur baik provinsi, kabupaten/kota diatur oleh undang-undang (UU) yang diketok DPR.
"Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui perda. Harus jadi undang-undang karena kan perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan itu harus diputuskan di DPR RI," kata Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dede Yusuf soal Ide Jabar Jadi Tatar Sunda: Berpotensi Ada Gesekan

1. Jawa Barat jadi Tatar Sunda bukan hanya persoalan administrasi
Menurut Dede, perubahan nomenklatur Jawa Barat menjadi Tatar Sunda bukan hanya persoalan administrasi. Sebab, penggunaan nama yang merujuk pada satu identitas budaya berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial bagi kelompok budaya lain yang hidup di Jawa Barat.
Padahal, Jawa Barat merupakan wilayah yang memiliki keragaman budaya, tidak hanya budaya Sunda. Di dalamnya terdapat budaya Betawi, Cirebon, serta sebagian budaya Jawa yang berkembang di sejumlah daerah.
"Ketika menggunakan 'Sunda', maka ada beberapa kebudayaan yang akhirnya seperti menjadi minoritas. Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI," kata legislator asal Jawa Barat itu.
2. Konsep Tatar Sunda harusnya lebih egaliter
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menilai, konsep Tatar Sunda semestinya mencerminkan wilayah inklusif dan egaliter. Oleh karena itu, penggunaan nama yang merepresentasikan satu identitas budaya perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Dede lantas mengingatkan, Jawa Barat memiliki sejarah dinamika pemekaran wilayah. Setelah Banten memisahkan diri menjadi provinsi tersendiri, sempat muncul sejumlah aspirasi pemekaran daerah lain, seperti pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya. Menurut dia, menjaga persatuan wilayah Jawa Barat menjadi tantangan tersendiri. Salah satu caranya adalah dengan memberikan ruang yang setara bagi seluruh identitas budaya yang ada.
Oleh sebab itu, Dede berpandangan perubahan nama provinsi yang berorientasi pada satu kebudayaan tertentu berpotensi memunculkan gesekan di tengah masyarakat.
"Nah sehingga kalau kita berbicara hanya satu nama saja yang berkonteks kepada kebudayaan, mungkin ini nanti akan menyebabkan mulai ada gesekan-gesekan," kata Waketum Demokrat itu.
3. Jejak usulan perubahan nama Jabar jadi Tatar Sunda
Adapun, rencana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda mendapatkan lampu hijau dari legislatif. Usulan yang muncul dari sejumlah akademisi, budayawan dan sejarawan Sunda ini turut direspons positif setelah melakukan audisensi bersama Komisi I DPRD Jabar, di Ruang Komisi I, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, perjuangan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ini sudah sempat ramai pada 2013, 2015 dan 2020. Salah satu tim pengkaji pergantian nama Provinsi Jawa Barat merupakan Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia. Ia mengatakan, pergantian nama ini perlu dilakukan agar identitas Sunda tetap ada dan tidak hilang.
Menurut dia, usulan perubahan nama bukan hanya didorong momentum politik tertentu, tapi bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun.
"Saya kira nggak ada soal momentum. Ini mah soal maraton perjuangan aja. Apalagi sekarang DPRD memberikan respons yang bagus," ujar dia.
Ganjar juga menepis anggapan perubahan nama akan menimbulkan persoalan administrasi yang rumit. Menurutnya, penyesuaian dokumen dan administrasi hanyalah konsekuensi yang bisa dilakukan secara bertahap.
"Ah itu kan turunannya. Ujung Pandang jadi Makassar juga begitu. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja," katanya.