Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dukung Perpres Prabowo soal LGBT, Dede Yusuf: Mengancam Generasi Muda!

Dukung Perpres Prabowo soal LGBT, Dede Yusuf: Mengancam Generasi Muda!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai perubahan Jawa Barat jadi Tatar Sunda belum diperlukan. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan LGBT sebagai ancaman non-militer, menilai langkah Presiden Prabowo sudah tepat.
  • Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong menyebut Indonesia tidak mengenal LGBT dan mendukung kebijakan tersebut, namun menekankan perlunya kajian matang sebelum ada penindakan pidana.
  • Marwan menilai LGBT sebagai penyakit yang perlu disembuhkan secara medis maupun psikologis serta membuka kemungkinan pembentukan undang-undang larangan jika dianggap membahayakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Dede Yusuf mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan LGBT sebagai ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2025. Ia mengatakan, LGBT juga telah menjadi ancaman di banyak negara lain.

Dede menyampaikan, keberadaan LGBT juga bisa mengancam generasi muda. Karena itu, ia menyambut positif lahirnya perpres tersebut.

"Menurut saya, saya mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru. Itu kami dukung," kata Dede Yusuf, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Di samping itu, Dede mengatakan, fenomena LGBT sekarang telah melampaui batas karena semakin berani terang-terangan di hadapan publik.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan presiden saya pikir sudah bagus ini ada satu peraturan pemerintah," kata Waketum Demokrat tersebut.

1. Legislator Gerindra sebut Indonesia tak mengenal LGBT

IMG-20260120-WA0018.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mendukung penetapan LGBT sebagai ancaman non-militer yang diatur dalam perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Menurut dia, Indonesia tidak mengenal LGBT. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memasukkan LGBT dalam klaster ancaman pertahanan negara dalam bagian non-militer.

"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kendati demikian, Bahtra menilai penindakan secara pidana terhadap kelompok tersebut harus melewati kajian yang matang sehingga tidak bisa serta-merta diatur dalam undang-undang.

"Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

2. LGBT dianggap penyakit yang harus disembuhkan

WhatsApp Image 2025-10-28 at 12.43.47 (1).jpeg
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang bicara persiapan pelaksanaan Haji 2026. (IDN Times/Amir Faisol).

Selain itu, Marwan menyampaikan, LGBT merupakan sebuah penyakit yang harus disembuhkan, baik melalui medis maupun psikologis. Karena itu, larangan LGBT dapat diatur melalui UU bila dianggap membahayakan.

Dengan demikian, menurut dia, wajar bila ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengusulkan pembuatan UU larangan LGBT.

"Saya kira wajar saja karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," kata dia.

3. Perpres Prabowo anggap LGBT masuk ancaman nonmiliter Indonesia

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga pencurian kekayaan alam sebagai ancaman nonmiliter.

Perpres itu juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More