Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemen PPPA Minta Proses Hukum Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon Tegas

Kemen PPPA Minta Proses Hukum Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon Tegas
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemen PPPA menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual di Cirebon harus tegas, profesional, serta menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
  • Korban berinisial M mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh Aiptu N dan mengaku sempat dipaksa memproduksi sabu sebelum pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kemen PPPA berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan korban mendapat layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, proses hukum dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual seorang perempuan asal Cirebon harus tegas. Kementerian PPPA juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan secara menyeluruh.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban berinisial M menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka bakar akibat diduga disiram air keras oleh Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri Aiptu N.

"Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Arifah, Selasa (7/7/2026).

1. Berharap penanganan perkara objektif dan berkeadilan korban

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.

"Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah," kata Arifah.

Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, pihaknya bakal pastikan anak peroleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

2. Korban mengaku sempat dipaksa produksi sabu

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabi di Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabi di Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kasus yang menimpa M kini ditangani Polda Jawa Tengah. Korban sebelumnya mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Selain mengalami luka bakar serius, korban juga mengaku sempat dipaksa memproduksi sabu. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diklaim memicu kekerasan terhadap dirinya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Lakukan koordinasi lintas lembaga

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, LPSK, UPTD PPA Provinsi Jabar, Kadis P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, perwakilan dinsos, perwakilan dinkes Kota Cirebon dan tim Hotman 911.

"Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan yang dilakukan secara menyeluruh, intensif, dan berkelanjutan," ujar Arifah.

Seorang anggota Polri aktif diduga melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya. Korban pun telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku sebelum akhirnya nikah siri.

“Dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden di Bareskrim Polri, Kamis.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More