Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Oleh sebabnya, Valentina bersama koalisi lainnya menyatakan tiga tuntutan. Pertama, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Kemudian, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.
Hal itu sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
Ketiga, jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Organisasi/Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan adalah:
1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI)
2. Maju Perempuan Indonesia (MPI)
3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
7. Puskapol UI
8. Kalyanamitra
9. Institut Perempuan
10. KOPRI PB PMII
11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
12. JALA PRT
13. Prodi Kajian gender UI
14. Cakra Wikara Indonesia (CWI)
15. CEDAW Working Group Indonesia
16. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
17. KOHATI PB HMI
18. FORHATI Nasional
19. Pusako FH Unand
20. Election Corner UGM
21. Pusat Studi Kepemiluan Unsrat
22. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)
23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z MemilihIDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.