Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)
Putusan MK yang diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu menjadi kejutan besar bagi KIM Plus, yang sehari sebelumnya baru saja merayakan deklarasi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada DKI Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua partai nonparlemen itu sebelumnya menggugat isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Putusan ini jelas membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pileg terakhir, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Sehari setelah putusan MK, pemerintah bersama DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mendadak menggelar rapat Panja Revisi UU Pilkada. Rapat dikebut. Pembahasan tingkat pertama hingga kedua rampung hampir seharian penuh.
Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU batal disahkan pada Kamis (22/8/2024) karena anggota DPR RI yang hadir tidak kuorum.