Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Demokrat DKI ke Ridwan Kamil: Putusan MK Akan Hadirkan Lawan Berat
Bakal Calon Gubenur DKI Jakarta, Ridwan Kamil menyambangi kantor DPD Demokrat DKI Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyambut bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK), di kantornya.
  • DPD Demokrat DKI Jakarta bertekad memenangkan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI Jakarta 2024 meski bakal menghadapi lawan berat usai putusan MK.
  • Putusan MK membuka jalan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyambut kehadiran bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK), di kantornya. Dalam sambutannya, Mujiyono menyebut keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terbaru bisa menghadirkan lawan berat di Pilkada DKI Jakarta 2024 

"Selamat datang di DPD Demokrat DKI Jakarta insyaallah perjalanan ke depan Kang Emil walaupun kita sama-sama tahu bahwa keliatannya kita akan dapat musuh yang lebih berat betul, ya? Dengan keputusan MK ini sangat memungkinkan ada lawan berat di depan kita Kang Emil," ujar Mujiyono di DPD Demokrat DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024).

1. Tak akan gentar

Bakal Calon Gubenur DKI Jakarta, Ridwan Kamil menyambangi kantor DPD Demokrat DKI Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, Mujiyono menegaskan, Demokrat Jakarta tidak akan gentar dengan siapapun. DPD Demokrat DKI Jakarta bertekad memenangkan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Tapi jangan pernah gentar. Jangan pernah gentar sekali lagi, saya punya quote, manajemen yang baik mampu mengalahkan popularitas, dan saya pernah terapkan itu Kang Emil di diri saya," kata dia.

2. MK buat putusan mengejutkan bagi KIM Plus

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Putusan MK yang diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu menjadi kejutan besar bagi KIM Plus, yang sehari sebelumnya baru saja merayakan deklarasi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada DKI Jakarta.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua partai nonparlemen itu sebelumnya menggugat isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Putusan ini jelas membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pileg terakhir, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.

Sehari setelah putusan MK, pemerintah bersama DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mendadak menggelar rapat Panja Revisi UU Pilkada. Rapat dikebut. Pembahasan tingkat pertama hingga kedua rampung hampir seharian penuh.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU batal disahkan pada Kamis (22/8/2024) karena anggota DPR RI yang hadir tidak kuorum.

3. KPU akan jadikan putusan MK sebagai landasan hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara setelah rapat paripurna batal digelar. KPU memastikan bakal mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Curated For You

Editorial Team

Related Article