Jakarta, IDN Times - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, hampir enam jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK.
Filianingsih keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB.
"Saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan ya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025)
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hampir 6 Jam Diperiksa KPK

Intinya sih...
Program CSR Bank Indonesia sudah lama dilakukan, berbagai macam bentuknya
KPK menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK
Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 miliar, Satori Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya
1. CSR Bank Indonesia sudah lama dilakukan
Ia menjelaskan, program CSR sudah lama dilakukan oleh Bank Indonesia. Bentuknya berbagai macam, seperti beasiswa hingga pemberdayaan masyarakat.
"Jadi enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented ya, jadi namanya berbagi gitu," ujarnya.
2. KPK tetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M dan Satori Rp12,52 M
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI dan Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI dan Rp5,14 miliar dari OJK serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana