Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif 

WFH berlaku pada 16-17 April 2024

Jakarta, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka libur Lebaran 2024 secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria, dikutip dari siaran pers, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Berlakukan WFH 16-17 April 2024 untuk ASN

1. WFH selektif untuk ASN DKI yang mudik

Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat arus balik di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Maria mengatakan, WFH tersebut diberikan secara selektif kepada ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran 2024.

Selain itu juga WFH tersebut berlaku bagi ASN yang tugasnya tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Pj Gubernur: Bank DKI Bisa Dukung Terwujudnya Jakarta Kota Global

2. ASN yang WFH wajib laksanakan sejumlah aturan

Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif Suasana ramah tamah PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan para ASN yang WFH. Di antaranya melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile.

Termasuk melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Baca Juga: Arus Balik, Disdukcapil DKI Imbau Warga Tak Ajak Saudara Tanpa Skill

3. WFH jangan ganggu target kinerja

Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif Satpol PP DKI lakukan razia parkir liar Rabu (20/2/2024). (dok. Satpol PP)

Lebih lanjut, kata Maria, para kepala perangkat daerah atau biro harus memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu capaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Optimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ucap dia.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pencalonan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya