Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 1445 Hijriyah

ASN bekerja mulai 08.00-15.00 WIB

Intinya Sih...

  • Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriyah
  • Jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadan adalah pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, penyesuaian itu mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan

1. Berlaku mulai 1 Ramadan

Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 1445 HijriyahSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Maria mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadan 1445 Hijriyah.

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriyah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata dia, dikutip dari ANTARA, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Usai Minta Maaf, Pemprov DKI Kini Buka Pendaftaran KJMU Tahap 1

2. Waktu kerja jam 08.00-15.00 WIB

Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 1445 HijriyahIlustrasi PNS. (setkab.go.id)

Dengan begitu, maka jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadan adalah pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis.

Adapun waktu istirahat yang diberlakukan adalah pukul 12.00-12.30 WIB.

"Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," ujar Maria.

3. Ada jam kerja khusus bagi pelayanan masyarakat

Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 1445 HijriyahIlustrasi perawat di fasilitas kesehatan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Maria mengatakan, terdapat ketentuan jam kerja khusus bagi jenis dan sifat pekerjaan yang melayani masyarakat selama 24 jam.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Maria.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh wali kota, bupati, camat, dan lurah di DKI Jakarta tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama Ramadan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Puasa Ramadan Sore Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya