Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Dewan Pengawas batal mengadili Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Sebab, ia sudah menyatakan mundur dari kursi pimpinan dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerimanya.

"Jadi dengan adanya Keppres, tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai kode etik yang ada pada KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Editorial Team

Tonton lebih seru di