Di Sidang Kedua MK, TKN Buka Suara Soal Dana Kampanye

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum TKN, Luhut Pangaribuan, menjelaskan tentang dana kampanye yang menjadi salah satu gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam materi gugatan, BPN menyebut dana kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf disebut melanggar aturan pemilu.
Luhut menyampaikan, sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) jo Pasal 335 UU Pemilu, penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 telah dilaporkan serta diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh KPU, dalam hal ini KAP Anton Silalahi. Setelah audit dilakukan secara lengkap, kata Luhut, KAP Anton Silalahi mengeluarkan laporan nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019.
“Menurut opini kami, Asersi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam “Peraturan Pelaporan Dana Kampanye," kata Luhut membacakan hasil audi di ruang sidang.
Selanjutnya, Luhut mengatakan bahwa rekening bank penerima sumbangan dana kampanye juga sudah diperiksa dan telah diverifikasi.