Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TOP 5: Eks Jampidsus Disebut Pendekar Hukum hingga Yaqut Didakwa Korupsi

TOP 5: Eks Jampidsus Disebut Pendekar Hukum hingga Yaqut Didakwa Korupsi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji, namun ia mengaku tidak memahami dakwaan dan tak menerima uang.
  • Kejagung menangani perkara TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara hati-hati; penyidik menyatakan penggeledahan rumahnya hanya menemukan dokumen, bukan dua brankas seperti diklaim MAKI.
  • BNPB mencatat asap karhutla Kalimantan Barat menyeberang ke Malaysia, sementara KWP mengecam ucapan Benny K Harman kepada jurnalis; Benny kemudian menyampaikan permohonan maaf.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan memperkaya sejumlah pihak. Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Yaqut mengaku tak memahami dakwaan jaksa dan merasa tak pernah menerima uang.

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok yang mengerti hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya di Kejagung.

Dua berita di atas ditayangkan pada Selasa (11/8/2026) bersama berita-berita menarik lainnya di kanal News IDN Times. Untuk mengetahui selengkapnya, berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.

  1. 1. Didakwa rugikan Negara Rp622 miliar, Yaqut ngaku tak terima satu rupiah pun

    IMG-20260811-WA0011.jpg
    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan memperkaya sejumlah pihak. Yaqut mengaku tak memahami dakwaan jaksa dan merasa tak pernah menerima uang.

    "Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

    "Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" lanjutnya.

    Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

    Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

    1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
    2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
    3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
    4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
    5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
    6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
    7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
    8. Kamal: 3.000 Dolar AS
    9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
    10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
    11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
    12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
    13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
    14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
    15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
    16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
    17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
    18. Ahmad Taufik: USD 126.200
    19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
    20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
    21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
    22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
    23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
    24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
    25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
    26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.


  2. 2. Kejagung sebut Febrie eks Jampidsus pendekar hukum, harus berhati-hati

    antarafoto-febrie-adriansyah-ditahan-kejagung-1785756671.jpg
    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok yang mengerti hukum.

    "Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya di Kejagung, Selasa (11/8/2026).

    Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail perkara yang sedang diusut oleh Tim 9. Anang memastikan semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

    "Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti yang dituduhkan kubu Febrie.

    "Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya.

    Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

    Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

    Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

  3. 3. Penjelasan Kejagung soal 2 brankas kosong di rumah Febrie Adriansyah

    antarafoto-febrie-adriansyah-ditahan-kejagung-1785756647.jpg
    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengeklaim memiliki data temuan dua brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kedua brankas itu ditemukan oleh Tim Sembilan Kejagung saat penggeledahan pada Jumat (31/7/2026).

    “Bahwa di dalam rumah Radio I yang kemarin digeledah itu ada brankas tapi temen-temen sembilan tidak berani mengumumkan karena kosong, malu kan? Karena terlambat,” kata Boyamin dalam podcast Akbar Faizal.

    Ia meyakini, dua brankas itu sempat diisi sebelum digeledah oleh Tim Sembilan. Namun, ia tidak mengetahui terkait isi dari brankas tersebut. 

    “Tapi saya punya ukuran brankasnya 2x2x1 itu yang utama, satunya di kamar anaknya lebih kecil. Bahkan itu sudah diketahui dengan penegak hukum yang masang siapa makannya diketahui ukuran 2x2x1. Kalau itu diisi emas, bisa 77 ribu batang atau 77 ton kalau diisi emas satu kiloan,” lanjutnya.

    Menanggapi informasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penyidik tidak menemukan brankas saat penggeledahan, tetapi hanya menemukan sebuah lemari berisi dokumen.

    “Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa saja, dibuka memang. Ya, seperti brankas itu ada. Kayak lemari besar biasa, enggak ada (brankas) berisi dokumen, enggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen,” kata Anang di Kejagung, Selasa (11/8/2026).

    Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah Febrie terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

    Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

    “Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

  4. 4. Asap Karhutla Kalimantan mulai menyebar ke Malaysia

    IMG_9614.jpeg
    Kabut asap karhutla selimuti Pontianak. (IDN Times/Teri).

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sudah mulai menyebar hingga wilayah Malaysia. Data tersebut dikutip BNPB dari pantauan citra satelit. Asap terpantau mulai menyeberang ke Negeri Jiran pada 4, 6, hingga 9 Agustus 2026.

    Kekhawatiran penyebaran asap hingga ke negara tetangga sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Situasi itu dipicu adanya peralihan musim yang menyebabkan angin dominan bergerak dari tenggara ke barat.

    "Berdasarkan pantauan citra satelit, asap terpantau menyeberang ke wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Kalimantan Barat pada 4 Agustus, 6 Agustus, hingga 9 Agustus 2026," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dodi Yuleova, dalam keterangan, Selasa (11/8/2026).

    Situasi itu berbeda dengan yang disampaikan Djamari dalam jumpa pers pada Senin, 10 Agustus 2026 di kantor Kemenko Polkam. Ia mengatakan sejauh ini belum ada asap dampak karhutla yang menyebar ke negara tetangga.

    "Kami juga berupaya sekeras mungkin agar (karhutla) tidak menganggu pihak lain. Itulah yang kami lakukan baik ke negara tetangga yang mana pun, termasuk yang dekat dengan kita. Tapi sampai hari ini tidak ada (asap menyeberang) itu ya," kata Djamari.

    Sementara, berdasarkan data kualitas udara pada Sabtu, 9 Agustus 2026, menunjukkan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif hingga sangat tidak sehat. Nilai AQI tertinggi tercatat di Kota Pontianak menunjukkan angka 193.

    "Kondisi tersebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan balita," ungkap Dodi.

    Bahkan, pada hari ini, nilai AQI di Kota Pontianak, masih menunjukkan angka 179 atau tidak sehat. Kalbar merupakan satu dari enam provinsi dalam keadaan darurat karhutla.

  5. 5. Anggota DPR Benny K Harman sebut jurnalis "Punya Otak Gak?"

    Anggota DPR dari Demokrat, Benny K Harman (fraksidemokrat.org)
    Anggota DPR dari Demokrat, Benny K Harman (fraksidemokrat.org)

    Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, saat memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.

    Kejadian itu bermula saat Benny menyampaikan, SBY tidak menghadiri agenda kenegaraan tersebut, karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat hingga akhir Agustus. Pernyataan itu disampaikan Benny saat ditemui jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

    Tak hanya Benny K Harman, sebelumnya anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus juga menyebut jurnalis "sirkus". Bahkan, kasus ini belum tuntas, dan masih proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Dalam sesi tanya jawab, seorang jurnalis menanyakan kembali mengenai ketidakhadiran SBY pada 17 Agustus. Benny kemudian merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan jurnalis.

    “Woi, kau otak kamu ada gak? Saya jelaskan gitu kok. Iya kan. Kalau dia sudah check up di sana sampai akhir bulan, kok masih nanya lagi, banyak wartawan yang aneh-aneh sekarang ini,” ujar Benny.

    Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Siregar menyayangkan sekaligus mengecam pernyataan politikus senior Partai Demokrat tersebut.

    “Kami menyayangkan dan mengecam pernyataan yang merendahkan dari Pak Benny K Harman,” kata Erwin.

    Menurut Erwin, pertanyaan jurnalis merupakan bagian dari tugas jurnalistik, termasuk ketika mereka melakukan konfirmasi ulang terhadap informasi yang telah disampaikan sebelumnya.

    “Seharusnya bisa dijawab baik-baik, karena media bertanya juga secara baik-baik. Apabila media bertanya secara berulang, itu memang perlu untuk konfirmasi ulang,” ujarnya.

    Erwin menegaskan, jurnalis memiliki kepentingan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar jelas, dan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Karena itu, pertanyaan lanjutan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan memahami penjelasan narasumber.

    Karena itu, KWP mendesak Benny menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada jurnalis yang bersangkutan maupun kepada publik, atas pernyataan penghinaan tersebut.

    “Kami meminta Pak Benny K Harman meminta maaf secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan dan juga kepada publik,” tegas Erwin.

    KWP juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan politisi agar menghormati kerja jurnalistik, serta menjaga komunikasi yang sehat dengan insan pers. Menurut KWP, perbedaan pandangan atau pertanyaan berulang dari jurnalis seharusnya direspons secara proporsional, dan tidak dengan pernyataan yang merendahkan.

    “Jika tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” kata Erwin.

    KWP berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi semua pihak, untuk menjaga etika komunikasi dengan jurnalis, terutama di lingkungan parlemen, sehingga hubungan antara pers dan wakil rakyat tetap berjalan secara profesional dan saling menghormati.

    Saat ditemui terpisah, Benny menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan tersebut.

    "Ya, saya ngomong itu sebetulnya kan begini, tadi kan saya ditanya, apakah Bapak Presiden Indonesia yang ke-6 akan hadir acara pidato Presiden Tahunan? Saya menyampaikan bahwa Bapak Presiden ke-6 saat ini lagi menjalani check up di Amerika. Besar kemungkinan sampai akhir bulan," ucapnya.

    "Oleh sebab itu, tentulah beliau tidak berkesempatan, tidak bisa menghadiri acara kenegaraan ini. Ya, itu sebetulnya itu intinya, sudah jelas. Lalu tadi teman-teman bertanya lagi, 'berarti Presiden ke-6 Bapak SBY apakah hadir atau tidak hadir?' Ya kalau beliau sampai di sana akhir bulan ya otomatislah beliau tidak bisa hadir," tegas dia.

    Menurut Benny, jurnalis tidak seharusnya bertanya kembali karena jawabannya sudah cukup jelas.

    "Itu sudah selesai, kan begitu, ah. Lalu selesai begitu, saya bilang, ah ini kalau tanya mesti pakai otak lah sedikit wartawan ini ya. Jangan sudah dijawab ya ditanya lagi, ditanya lagi itu. Tapi itu bukan konteksnya. Jadi saya mohon maaf kalau tadi terasa tersinggung berarti, tapi gak ada soal yang lebihlah gitu, jadi itu bukan isu utamanya ya," imbuh Benny.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More