7 Kali Beraksi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Tertangkap di Depok

Hartono berhasil mencuri laptop, perhiasan, hingga televisi

Depok, IDN Times - Hartono, tersangka pencurian rumah kosong (rumsong) akhirnya tertangkap Polres Metro Depok dan Polsek Pancoran Mas. Pria 48 tahun itu merupakan spesialis pencuri rumah kosong, yang sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan penangkapan Hartono berawal dari laporan korban yang rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 29 Juli 2023. Saat itu, korban dan pembantunya yang tinggal di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, sedang ke luar rumah.

"Tersangka yang melihat rumah korban sepi, langsung melakukan aksinya untuk mencuri," ujar Nirwan kepada IDN Times, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Dear Warga Depok, Jangan Panik soal Isu Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

1. Tersangka menggondol perhiasan dan laptop

7 Kali Beraksi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Tertangkap di DepokWakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan penangkapan tersangka rumsong di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Nirwan menuturkan, Hartono mencoba masuk melalui tembok belakang rumah menggunakan tangga. Setelah naik, tangga tersebut dimasukan ke halaman rumah korban, dan tersangka mencoba masuk melalu teralis jendela rumah yang terbuka. 

"Tersangka mencongkel teralis menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah," tutur dia.

Setelah berhasil masuk, Hartono menggondol dua unit Macbook dan perhiasan berupa gelang serta cincin yang berada di kotak meja rias. Selain itu, Hartono mencuri logam mulia seberat lima gram milik korban yang berada di atas laptop dan tas. 

"Tersangka lalu ke luar kamar dan meletakkan barang curiannya di tembok pekarangan rumah korban," terang Nirwan.

2. Tersangka ditangkap di Tegal

7 Kali Beraksi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Tertangkap di DepokPolres Metro Depok memperlihatkan barang bukti hasil curian tersangka rumsong diwilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hartono kemudian masuk kembali ke dalam rumah korban, dengan merusak jaring kawat pintu dapur. Tersangka berusaha masuk ke kamar depan dengan mencongkel menggunakan obeng, namun obeng patah saat membobol pintu tersebut. 

"Di kamar itu tersangka tidak menemukan barang berharga, namun tersangka mengambil satu unit TV 43 inch dan dibawa keluar," ungkap Nirwan.

Hartono menggondol semua barang hasil curiannya ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah mencuri, dia melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah, namun barang curian belum dijual dan masih tersimpan di kontrakan.

"Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Tegal, Jawa Tengah," terang Nirwan. 

Baca Juga: Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 Ribu

3. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP

7 Kali Beraksi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Tertangkap di DepokBarang milik korban yang di curi tersangka di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok masih memeriksa Hartono, dan diketahui sudah tujuh kali beraksi. Kepada polisi, dia mengaku baru satu kali melakukan aksinya di wilayah Kota Depok dan sisanya beraksi di wilayah lain.

"Ini masih kita selidiki, termasuk barang curian, apakah dijual online atau ke pihak lain, masih kita minta keterangan," kata Nirwan.

Hartono juga diketahui mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor. Polres Metro Depok menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku melakukan aksinya tunggal ya, hanya seorang diri," tutup Nirwan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya