Anggota DPRD Kota Depok Sebut KDS Bukan Karya Original Idris-Imam

Pendistribusian KDS dinilai banyak permasalahan

Depok, IDNTimes - Dugaan karut marut pendistribusian dan pendataan penerima Kartu Depok Sejahtera (KDS) mulai dikemukakan anggota DPRD Kota Depok melalui hak interpelasi. DPRD Kota Depok menyebut program KDS bukan merupakan karya asli Wali dan Wakil Wali Kota Depok, namun hanya kelanjutan program Wali dan Wakil Wali Kota Depok sebelumnya.

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PAN, Igun Sumarno mengatakan, pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Kota Depok telah diberikan kepada Ketua DPRD Kota Depok. Pengajuan tersebut mengingat program kesejahteraan sosial bukanlah program belas kasihan kepada warga tidak mampu, akan tetapi upaya aktif .

"Jika di dalam harkat tidak terdapat hak orang miskin, maka Pemkot Depok diduga dalam pendistribusiannya tidak transparan," ujar Igun, saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).

1. Enam program KDS dianggap sudah berjalan semenjak kepemimpinan Idris-Pradi

Anggota DPRD Kota Depok Sebut KDS Bukan Karya Original Idris-ImamPenyerahan hak interpelasi anggota DPRD Kota Depok terkait program KDS Pemerintah Kota Depok pada rapat Paripurna DPRD Kota Depok. (Istimewa)

Igun menuturkan, program KDS adalah upaya untuk memaksimumkan pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Depok, baik program yang sudah lama berjalan maupun program yang baru akan dilakukan. Namun enam dari tujuh manfaat KDS adalah program yang sudah berjalan.

"Dengan kata lain sebagian besar manfaat KDS bukanlah ide orisinil Wali dan Wakil Wali Kota Depok atau Idris-Imam," tutur Igun.

Atas dasar tersebut, DPRD Kota Depok memandang program KDS ditempatkan sebagai upaya untuk memaksimumkan progam kesejahteraan sosial. Pemkot Depok dapat menyediakan data valid dan berintegrasikan program guna pada eranya menghasilkan distribusi keadilan yang maksimum.

"Bagi kami program KDS sebagai upaya memaksimumkan distribusi keadilan, patut diduga memiliki banyak persoalan," terang Igun.

Baca Juga: Pemkot Depok Catat 342 Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung

2. Dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan baru

Anggota DPRD Kota Depok Sebut KDS Bukan Karya Original Idris-ImamAnggota DPRD Kota Depok fraksi PAN, Igun Sumarno. (Istimewa)

Dugaan persoalan permasalahan dalam program KDS dimulai dari perekrutan kordinator kelurahan yang bertugas untuk mendata dan memfasilitasi calon penerima, dilanjutkan dengan penetapan penerima sampai dengan mekanisme penyaluran manfaat KDS. Banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan KDS dapat menggangu perjuangan DPRD Kota Depok dalam mewujudkan progam kesejahteraan sosial kepada warga yang tidak mampu.

"Alih-alih mendistribusikan keadilan, KDS bisa menjadi instrumen untuk menciptakan ketidakadilan baru," ucap Igun.

Igun mengungkapkan, usulan interpelasi anggota DPRD Kota Depok dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan rinci mengenai desain dan pelaksanaan program KDS. Jelas dalam pengertian transparan dan rinci dalam pengertian dan data pendukung.

"Kami ingin menjelaskan bahwa usulan interpelasi bukan untuk mempertanyakan keberadaan program kesos, akan tetapi untuk memastikan bahwa KDS sebagai sistem pelaksanaan program kesos," ungkap Igun.

Baca Juga: Sah! Hak Interpelasi DPRD Kota Depok Resmi Diajukan Tentang KDS

3. Meminta Ketua DPRD mensetujui interpelasi anggota DPRD

Anggota DPRD Kota Depok Sebut KDS Bukan Karya Original Idris-ImamGedung DRPD Kota Depok. (Istimewa)

Igun menuturkan, negara termasuk didalamnya adalah Pemkot Depok wajib mengupayakan pemenuhan kesejahteraan sosial setiap warga negara seperti dimandatkan UU RI 1945. Oleh karena itu, DPRD Kota Depok selalu berupaya untuk memperluas layanan program jaminan sosial bagi warga Kota Depok. Tujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, bukan hanya melalui desakan rapat Komisi dan badan anggaran, akan tetapi dengan mengusulkan dan menetapkan Raperda insiatif.

"Raperda inisiatif tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial," tutur Igun.

Selain itu, terdapat Raperda terkait jaminan penyelenggaraan jaminan sosial tentang penyelenggaran pemenuhan hak-hak disabilitas. Untuk itu, anggota DPRD Kota Depok meminta ketua DPRD Kota Depok untuk mensetujui hak interpelasi.

"Kami menyerukan kepada Bapak Paripurna untuk menyetujui hak interpelasi yang ada di Kota Depok," pungkas Igun.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya