Bawaslu Selidiki Amplop Rp30 Ribu Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

Bawaslu Kota Depok terima laporan politik uang dari warga 

Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah menerima laporan temuan dugaan money politic atau politik uang menjelang pencoblosan pada Pilkada Kota Depok, Rabu, 9 Desember lalu. Terkait laporan tersebut, Bawaslu Kota Depok tengah melakukan penelusuran temuan ini.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini membenarkan, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya politik uang. Laporan yang diterima dari masyarakat adanya pemberian uang menggunakan amplop.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Dalami Video Dugaan Money Politic

1. Bawaslu Kota Depok tengah melakukan penyelidikan

Bawaslu Selidiki Amplop Rp30 Ribu Dugaan Politik Uang di Pilkada DepokIlustrasi Money Politic, IDN Times/ istimewa

Guna menguatkan laporan dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Kota Depok tengah melakukan penyelidikan.

"Itu kan harus dikembangkan dulu dilihat lagi, kami telusuri dulu, apakah cuma uang doang atau ada hal lain seperti sembako," ujar Luli, Sabtu (12/12/2020).

2. Setiap amplop berisi uang Rp30 ribu

Bawaslu Selidiki Amplop Rp30 Ribu Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Luli mengungkapkan, uang yang diduga diberikan di dalam amplop sebesar Rp30 ribu per amplop. Pemberian amplop tersebut berada di wilayah Kecamatan Sawangan berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu.

"Ada dugaan asas praduga tak bersalah keluar dulu. Kita telusuri dulu ya, ada laporan dan kita menduga itu money politics," ucap dia.

3. Seorang ASN terancam hukuman dua bulan kurungan

Bawaslu Selidiki Amplop Rp30 Ribu Dugaan Politik Uang di Pilkada DepokIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dipersidangkan, lanjut Luli, telah masuk dalam pembacaan tuntutan. ASN tersebut terancam hukuman kurungan dua bulan penjara atau denda Rp4 juta.

Selain itu, terdapat ASN lain yang telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan ASN memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kota Depok.

"Putusannya baru minggu depan namun tadi tuntutannya sama jaksa dua bulan penjara atau denda Rp4 juta kalau gak salah. Tapi belum putusan ya, putusan baru minggu depan," tutup Luli.

Baca Juga: Quick Count Voxpol: Mohammad Idris-Imam Budi Unggul di Pilkada Depok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya