Cegah Ada DPC Kubu Moeldoko, Demokrat Depok Minta Perlindungan Hukum

Mereka menyerahkan surat SK sebagai bukti partai yang sah

Depok, IDN Times - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bergerak cepat mengantisipasi munculnya DPC Demokrat tandingan kubu Moeldoko.

Seperti yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Depok. Mereka telah mengambil langkah meminta perlindungan hukum di Polres Metro Depok.

DPC Partai Demokrat Kota Depok kubu AHY mendatangi Polres Metro Depok untuk meminta perlindungan hukum, guna menjaga keabsahan dan mengantisipasi adanya DPC tandingan di Kota Depok. Sejumlah pengurus DPC membawa bukti-bukti sebagai penguat bahwa mereka DPC yang sah di Kota Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: Nazaruddin Jadi Ujung Tombak Demokrat Kubu Moeldoko Lawan Cikeas

1. Menyerahkan surat SK sebagai bukti Partai Demokrat kubu AHY yang sah

Cegah Ada DPC Kubu Moeldoko, Demokrat Depok Minta Perlindungan HukumPengurus DPC Partai Demokrat Kota Depok saat menyambangi SPKT Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitorus mengatakan, kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat kubu AHY ke Polres Metro Depok, selain bersilaturahmi kepada Kapolres Kombes Imran Edwin Siregar, juga untuk meminta perlindungan dan membuat pengaduan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bukti dan pengakuan bahwa DPC Partai Demokrat kubu AHY yang sah.

"Kami ke Polres Metro Depok untuk melakukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum," ujar Edi, Kamis (25/3/2021).

Edi menjelaskan, upaya perlindungan hukum ke Polres Metro Depok dengan melampirkan surat SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Partai Demokrat di bawah kepengurusan AHY yang sah. Kepengurusan dari hasil kongres ke lima pada 15 Maret 2019 ini telah didaftarkan ke Kemenkumham. 

"Kita melampirkan surat SK sebagai bukti dan penguat bahwa Partai Demokrat kami adalah yang sah secara hukum," tegas Edi.

2. Antisipasi penyalahgunaan atribut Partai Demokrat

Cegah Ada DPC Kubu Moeldoko, Demokrat Depok Minta Perlindungan HukumKetua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus. (IDNTimes/Dicky)

Edi mengungkapkan, dalam laporannya ke Polres Metro Depok, DPC Partai Demokrat kubu AHY juga menyertakan logo dan sejumlah atribut partai, guna mencegah dan mengantsipasi adanya penyalahgunaan atribut Partai Demokrat di Kota Depok.

"Ini penting sehingga kami harus mengantisipasi adanya penyalahgunaan atribut dan logo partai kami," terang Edi.

Edi menuturkan, apabila ada orang atau kelompok lain yang menggunakan atribut dan logo partai di luar pengurus Partai Demokrat, akan ditindak secara hukum. Menurutnya, penggunaan atribut Partai Demokrat oleh orang lain di luar pengurus untuk sebuah kepentingan, merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi kami mengantisipasi adanya kelompok lain yang menggunakan atribut kita," ucap Edi.   

3. AHY datangi Kemenkumham bawa bukti

Cegah Ada DPC Kubu Moeldoko, Demokrat Depok Minta Perlindungan HukumIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kemenkumham pada Senin, 8 Mei 2021. Kedatangan AHY meminta Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara yang memilih Moeldoko menjadi ketua umum.

"Saya hadir dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM serta jajarannya untuk menyampaikan keberatan, agar menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambialihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, dan abal-abal," tegas AHY.

Partai Demokrat membawa berkas sebanyak dua kontainer ke dalam gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM. Menurut AHY, berkas tersebut merupakan bukti yang menyatakan KLB kubu Moeldoko ilegal.

"Mengapa (ilegal) karena buktinya lengkap, kami sudah siapkan berkasnya lengkap," ucap AHY. 

Baca Juga: Mantan Kader Gugat AHY, Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya