Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke Polisi

Motor korban dirusak saat peristiwa persekusi di Gunadarma

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok kembali menerima laporan korban persekusi di Universitas Gundarma yang terjadi pada Senin (12/12/2022). Korban persekusi berinisial R melapor ke Mapolres Metro Depok pada Selasa (20/12/2022).

"Jadi laporannya itu Selasa kemarin, laporan yang pertama itu TPP dan kedua L atau R datang membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, Baruno kepada IDNTimes, Minggu (25/12/2022).

R adalah korban kedua yang melaporkan kasus persekusi di Universitas Gunadarma. Sebelumnya ada korban lain berinisial TPP melaporkan kasus yang sama.

1. Motor korban persekusi dirusak dan handphone hilang

Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke PolisiKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat di temui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, pada laporan yang dibuat korban berinsial R, ada beberapa pasal yang mungkin akan digunakan untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.

"Pasal tersebut ditemukan pada laporan yang dialami R," tutur Yogen. 

Pada Pasal 363 KUHP dikarenakan korban kehilangan handphone pada peristiwa persekusi yang dialaminya bersama korban TPP. Sedangkan unsur pasal 406 KUHP dikarenakan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.

Baca Juga: Korban Persekusi Gunadarma Enggan Lanjutkan Kuliah karena Trauma

2. Polisi memisahkan sejumlah pasal untuk memudahkan pengungkapan kasus

Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke PolisiKorban persekusi memperlihatkan luka pada bagian tangan pada peristiwa persekusi di Universitas Gundarma, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok saat ini telah melakukan diskusi internal dan disepakati untuk memisahkan sejumlah laporan KUHP, baik pasal umum maupun pasal khusus UU ITE. Hal itu dilakukan untuk memudahkan langkah Tim penyidik menyelesaikan kasus persekusi.

"Kita pisahkan menjadi empat laporan dengan sejumlah penanganan," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, pada laporan persekusi korban TPP untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP akan ditangani Tim Jatanras. Pada Pasal 170 KUHP, 351, 363, dan Pasal 406 KUHP ditangani Tim Resmob, serta UU ITE akan ditangani Krimsus Polres Metro Depok.

"Untuk yang dilaporkan masih lidik, sebelumnya mereka sudah memberikan namanya tapi kita kan belum bisa memastikan sehingga kita sebut dalam lidik termasuk admin yang dilaporkan," kata Yogen.

3. Korban mengalami kekerasan pada peristiwa persekusi

Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke PolisiKorban persekusi didampingi kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Korban persekusi berinisial TPP  sebelumnya mengatakan saat peristiwa persekusi dirinya sempat diminta pengelola akun media sosial untuk datang ke kampus sebelum pukul 09.00 WIB. Hal itu dikarenakan korban merasa keberatan dengan postingan media sosial yang menyebutnya sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Saya datang ke kampus, seharusnya saya ga datang ke kampus," kata TPP saat ditemui IDN Times, Rabu (21/12/2022).

TPP menuturkan korban dijanjikan apabila datang, pengelola akun media sosial akan menghapus postingan tersebut. Untuk itu, korban datang ke kampus E Universitas Gundarma untuk meminta pengelola medsos menghapus postingannya.

"Padahal itu hoaks dan tidak benar kalau saya melakukan itu (pelecehan seksual), makanya saya datang," kata TPP.

Namun sesampainya di kampus, korban mendapatkan perlakuan persekusi hingga berujung kekerasan. Korban sempat ditelanjangi dan mendapatkan injakan pada bagian kepala oleh massa mahasiswa.

"Bagian kemaluan saya dikasih koyo, sundutan rokok dan jerawat saya yang pecah diberikan balsem," kata TPP.

Baca Juga: Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 Orang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya