Kasus Pembunuhan Mahasiswa, UI Beri Pendampingan ke Keluarga Korban

Dampingi keluarga korban hingga ke pemakaman

Depok, IDN Times - Universitas Indonesia memberikan pendampingan kepada keluarga mahasiswa yang menjadi korban pembunuhan, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19). MNZ diduga dibunuh kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), pada Rabu (2/8/2023).

Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan moril kepada keluarga korban MNZ. UI berusaha maksimal mendukung pengungkapan kasus dugaan pembunuhan itu.

"Perwakilan UI dari pimpinan Fakultas Ilmu Bahasa mendampingi keluarga korban di RS Polri Kramat Jati untuk menunggu pemeriksaan terhadap jenazah," ujar Amel, Sabtu (5/8/2023).  

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

1. UI akan mendampingi keluarga korban

Kasus Pembunuhan Mahasiswa, UI Beri Pendampingan ke Keluarga KorbanRekaman CCTV antara korban dengan tersangka sebelum kasus pembunuhan terjadi di kamar kost korban di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. (Istimewa)

Amel menjelaskan, jenazah korban telah diberangkatkan ke Lumajang menggunakan ambulans. Keluarga dan petugas dari UI ikut mendampingi jenazah ke kampung halaman.

"Saat pemakaman korban, UI turut memberikan dukungan dan perhatian dengan dihadiri pimpinan FIB saat proses pemakaman," tutur Amel.

Amel menegaskan, UI akan memberikan dukungan maksimal sesuai kemampuan universitas.

“Pemakaman di Lumajang juga tadi dihadiri oleh pimpinan dari FIB, atas nama UI,” tegas Amel. 

Baca Juga: Minta Maaf, Begini Pengakuan Mahasiswa Pembunuh Juniornya

2. UI siap bekerja sama dengan Polres Metro Depok

Kasus Pembunuhan Mahasiswa, UI Beri Pendampingan ke Keluarga KorbanTersangka pembunuhan mahasiswa UI saat di bawa ke ruangan tahanan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Para pimpinan dan seluruh keluarga besar UI turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya tersebut.

“Kami mendoakan Allah mengampuni semua kekhilafan almarhum dan menerima amal ibadahnya. Juga kiranya Allah memberi kekuatan dan kesabaran yang luas kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucap Amel.

Kasus pembunuhan mahasiswa itu kini ditangani Polres Metro Depok. UI menyerahkan pengusutan kasus itu ke polisi. Pihak universitas juga akan bekerja sama dengan Polres Metro Depok untuk mendukung pengungkapan kasus.

“UI sangat mengharapkan pihak-pihak yang berwenang dapat menangani peristiwa ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua, terkhusus keluarga yang ditinggalkan,” tutup Amel.

Baca Juga: Awal Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa UI, Paman Korban Terkejut

3. Tersangka pembunuhan terancam dijerat hukuman mati

Kasus Pembunuhan Mahasiswa, UI Beri Pendampingan ke Keluarga KorbanTim gabungan Polres Metro Depok bersama Polsek Beji menangkap tersangka pembunuhan mahasiswa UI. (Istimewa)

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku dijerat Pasal  340 KUHP dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, pelaku terancam dijerat hukuman mati.

“Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Nirwan kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).

Alasan tersangka dijerat hukuman mati yaitu tersangka telah menyiapkan pisau saat menjemput korban sehingga dianggap pembunuhan berencana. Pisau lipat milik tersangka disimpan di jok motor dan dibawa saat mendatangi kamar kos korban.

“Setelah korban masuk ke dalam kamar kos, tersangka kembali ke motor untuk mengambil pisau,” tutur Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah memiliki pisau lipat sejak lama dan digunakan saat membunuh korban. Bahkan dugaan pembunuhan berencana berdasarkan niat tersangka saat akan menjemput korban usai dari kampung halamannya.

“Saat itulah tersangka menusuk korban sebanyak 10 kali pada bagian dada dan leher,” tegas Nirwan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya