Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya Miliaran

Aset milik Pandawa Group paling banyak

Depok, IDNTimes - Kasus penipuan investasi Pandawa Group maupun umrah dan haji First Travel, telah selesai dalam persidangan. Namun barang bukti dari dua perkara tersebut masih tersimpan di gudang aset milik Kejari Kota Depok.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan aset milik First Travel yang disita dalam bentuk harta bergerak, dan dikelola di gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok. Aset First Travel masih dalam pengawasan Kejari Kota Depok, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Aset tidak bergerak ini tersebar di wilayah Depok, aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan sebagainya,” ujar Mia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA

1. Aset First Travel belum dieksekusi Kejari Kota Depok

Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya MiliaranKepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita usai memusnahan barang bukti hasil rampasan penanganan perkara. (IDNTimes/Dicky)

Mia menuturkan, untuk aset bergerak milik First Travel masih tersimpan dan ditempatkan khusus di tempat penyimpanan. Kejari Kota Depok berusaha menyiman dan perawatan dengan baik aset tersebut.

“Memang harus kita rawat karena memang membutuhkan perawatan yang baik ya,” tutur dia.

Kendaraan bergerak milik First Travel yang tersimpan di Kejari Kota Depok terdiri dari dua unit mobil. Hingga kini, Kejari belum melakukan eksekusi aset milik First Travel.

“First Travel itu belum kita eksekusi, kita sedang persiapan untuk taraf eksekusi,” ucap Mia.

2. Sebagian aset Pandawa telah dilelang untuk negara

Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya MiliaranKepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meninjau barang bukti yang tersimpan di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berbeda dengan First Travel, barang sitaan perkara kasus penipuan investasi Pandawa Group paling banyak tersimpan di gudang Kejari Kota Depok. Sekitar 20 unit kendaraan masih tersimpan, dan selebihnya telah dieksekusi melalui lelang serta uangnya untuk negara.

“Aset Pandawa itu banyak sekali ya mungkin sekitar Rp1 miliar, sebagian besar sudah kita rampas untuk negara dengan cara dilelang, uangnya itu disetor sebagai kas negara,” terang Mia.

Baca Juga: Kejari Kota Depok Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN

3. Himpunan dana korban First Travel dan Pandawa mencapai triliunan

Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya MiliaranBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Sekadar mengingatkan, pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan terbukti menjadi aktor utama kasus penipuan dengan alasan memberangkatkan korbannya umrah dan haji biaya murah.

Pasangan suami istri ini mampu meraup uang dari calon jemaah sekitar Rp2 triliun. Keduanya telah divonis penjara 20 tahun untuk Andika Surachman, sedangkan istrinya Anniesa divonis 18 tahun penjara.

Sementara, kasus investasi bodong dengan suku bunga mencapai 10 persen yang dilakukan Pandawa Group, sempat menjadi perhatian publik dan banyak menjerat korban.

Mulai dari ASN hingga aparat keamanan terbujuk investasi bodong yang dikomandoi Salman Nurmantyo ini. Untuk meningkatkan nasabahnya, Salman membuat kelompok yang dipimpin mulai dari leader, gold, dan diamond dengan keuntungan suku bunga mencapai 20 persen.

Aksi Salman yang dahulunya pedagang bubur ayam ini, mampu menghimpun dana korban hingga Rp3,3 triliun. Namun aksi Salman terhenti usai penegak hukum membongkar aksinya, dan ia dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya