Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di Depok

Korban Sempat Mendapatkan Pemukulan Dari Ibu Kandungnya

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengungkap kasus ibu yang menjual anak kandungnya ke Warga Negara Asing (WNA). RAD (41), tega menjual anaknya kepada TM hingga korban mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali selama 2022 hingga kasus ini terungkap. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, Polres Metro Depok berusaha mengungkap eksploitasi secara seksual yang dialami korban. 

"Korban di jual kepada tersangka, selanjutnya dilakukan pencabulan dan persetubuhan," ujar Simaremare kepada IDNTimes, Selasa (14/11/2023).

1. Korban sempat ditawarkan untuk kawin kontrak dengan TM

Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di DepokWakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat menjelaskan terkait ibu kandung menjual anaknya. (IDNTimes/Dicky)

WNA bernama TM kenal dengan RAD pada 2021 saat mencari ART. Setahun berselang, RAD malah menawarkan anaknya untuk dinikahi secara kontrak kepada TM lantaran terlilit utang dari pinjaman online dan orang lain.

"Kemudian korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka pada Agustus 2022," ujar Simaremare.

Pada pertemuan pertama, ibu kandung korban diberikan uang dari TM sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya pada September 2022, ibu kandungnya membawa korban ke rumah TM di wilayah Jakarta Timur.

"Pada dua pertemuan tersebut, korban hanya mendapatkan perlakukan pencabulan," beber Simaremare.

Baca Juga: Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli Anak

2. Ibu kandung korban menunggu di kamar sebelah

Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di DepokWakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat menjelaskan terkait ibu kandung menjual anaknya. (IDNTimes/Dicky)

Simaremare mengungkapkan, dikarenakan korban dua kali tidak mau melakukan persetubuhan dengan TM, ibu kandungnya kesal sehingga melakukan pemukulan. Korban dipukuli di rumahnya untuk mau berhubungan badan dengan TM pada pertemuan selanjutnya.

"Korban kembali dibawa RAD ke apartemen TM pada November 2022, korban disetubuhi dan diberikan uang sebesar Rp3 juta," kata Simaremare.

Dibulan yang sama, korban harus menuruti kemauan ibu kandungnya dikarenakan TM telah memberikan uang sebesar Rp1,1 juta untuk menyewa apartemen di wilayah Cibubur.

Dilokasi tersebut, korban menginap sehingga korban mengalami kekerasan seksual kembali dari tersangka TM. Ibunya pun ikut menunggu di tempat itu.

"Saat korban mengalami persetubuhan, ibu kandungnya atau RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Simaremare. 

3. Terungkap dari korban menceritakan kepada pamannya

Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di DepokWNA berinisial T saat dimintai keterangan PPA Polres Metro Depok, diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus setelah menerima laporan dari paman korban. Sebelumnya, sang paman mendapat cerita langsung terkait kejadian itu dari korban saat mengikuti kegiatan di Solo.

"Kemudian pamannya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok," ujar Simaremare.

Polisi belum mengetahui secara pasti alasan ibu kandung korban yang tega menjual anaknya karena terlilit hutang pinjol. Begitupun dengan rencana kawin kontrak tidak terlaksanakan.

"Kalau untuk pinjolnya dia itu, kita nggak tahu. Kawin kontraknya tidak ada dan tidak jadi, karena dua kali si korban memberontak dan hanya dicabuli saja," beber Simaremare.

4. Total uang yang didapat ibu kandung korban Rp6 juta

Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di DepokHalaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, seorang ibu berinisial RAD dan Warga Negara Asing (WNA) berinisial T diamankan unit PPA Polres Metro Depok usai menerima laporan dari anak kandungnya.

"Jadi RAD menjual anaknya ini sebesar Rp6 juta kepada WNA berinisial T," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Jumat, 10 November 2023. 

Peristiwa penjualan anak berawal dari RAD yang membawa anak kandungnya untuk bertemu dengan WNA berinisial TM. Usai bertemu, WNA itu membawa korban ke sebuah hotel setelah memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada RAD.

"Di hotel tersebut korban yang masih berusia 15 tahun disuruh melakukan layaknya hubungan suami istri," tutur Simaremare.

Usai menerima perlakuan tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar penuturan korban, akhirnya keluarga membawa korban untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual ke unit PPA Polres Metro Depok.

"Kami tindaklanjuti laporan korban dan mengamankan RAD dan T,M" ucap Simaremare.

Baca Juga: Tega! Ibu Kandung Jual Anaknya ke WNA Rp6 Juta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya