Lagi, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Cabuli Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Warga dan orang tua korban pencabulan berhasil menangkap dan menyerahkan pelaku pencabulan anak berinisial AS, ke Polres Metro Depok. Diketahui, pria 47 tahun itu merupakan pengurus tempat ibadah dan melakukan perbuatan bejatnya di mess masjid di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan, yang merupakan pengurus tempat ibadah. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/6/2022), sekitar pukul 21.00 WIB dan pelaku telah menjalani pemeriksaan.
"Iya warga datang membawa pelaku dan sudah kami amankan, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Yogen saat ditemui IDN Times di ruangannya, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Perkosa Anak Kandung, Pria di Depok Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 M
1. Pelaku memanfaatkan ruangan mess
Yogen menuturkan, pelaku memanfaatkan ruangan mess yang disediakan untuk tempat beristirahat pengurus tempat ibadah. Pelaku mengajak korban untuk dilakukan ruqiyah dan warga sekitar mengenal korban dapat memiliki kelebihan meruqyah.
"Pelaku berasalan ingin meruqyah korban di ruangan mess tersebut," tutur Yogen.
Sesampainya di ruangan tersebut pelaku tidak melakukan ruqyah terhadap korban, namun melakukan pencabulan. Korban diminta pelaku membuka celana yang dikenakan korban.
"Terjadilah tindakan pencabulan yang dilakukan korban terhadap anak di bawah umur," terang Yogen.
2. Diduga korban pencabulan tidak hanya satu anak
Editor’s picks
Yogen menjelaskan, korban pencabulan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban. Merasa tidak terima, orang tua korban bersama warga mendatangi pelaku di masjid.
"Lalu orang tua pelaku bersama warga memberikan laporan sehingga pelaku diamankan Polres Metro Depok," jelas Yogen.
Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban di unit PPA Polres Metro Depok, guna mengungkap kasus kekerasan seksual ini.
"Masih kami dalami untuk mengetahui ada korban lainnya atau tidak," ucap Yogen.
Baca Juga: Miris, Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Depok Kembali Terjadi
3. Dijerat UU Perlindungan Anak
Yogen menuturkan, hingga saat ini baru terdapat satu korban dengan jenis kelamin pria yang melapor ke Polres Metro Depok. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang menjadi korban pencabulan.
"Kemungkinan ada korban lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tutur dia.
Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara, atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, maksimal hukumannya 15 tahun penjara," tutup Yogen.