Lagi, Perempuan Jadi Korban Asusila di Dalam Angkot Jurusan Bojonggede
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Seorang perempuan menjadi korban pelecehan di dalam angkot D.05 jurusan Depok-Bojonggede. Pelaku asusila melakukan masturbasi dan sempat direkam korban. Video tersebut lantas menjadi viral di media sosial.
Korban yang diduga merupakan seorang pelajar mengatakan, pada saat kejadian sedang berada di dalam angkot dari arah Stasiun Depok lama menuju Citayam. Korban bersama rekannya duduk di bagian belakang angkot dan tidak jauh dari tempatnya duduk terdapat seorang pria berusia lanjut.
"Bapak ini yang melakukan hal gak pantas di tempat umum dan dia sengaja mengeluarkan sambil memainkan 'dongkraknya'," ujar korban, Selasa (17/10/2023).
1. Tersangka menutupi kemaluannya menggunakan tas
Diketahui pria tersebut menggunakan baju putih, celana panjang hitam dan menggunakan sendal. Untuk menutupi aksinya, pria tersebut meletakkan tas hitam untuk menutupi tubuh bagian depan dan kemaluannya.
Korban yang mengetahui hal tersebut berusaha merekam tersangka melakukan aksi masturbasi di hadapan korban. Namun korban tidak dapat berbuat banyak atau berusaha meminta pertolongan sopir angkot tersebut.
Baca Juga: Remaja di Depok Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid
2. Polisi akan melakukan pengecekan
Saat dikonfirmasi menanggapi perbuatan asusila dengan cara masturbasi di dalam angkot, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, perbuatan asusila di dalam angkot dengan cara masturbasi melanggar perbuatan hukum. Apabila masyarakat mengetahui tersangka, dapat melaporkannya ke layanan pengaduan 110 Polres Metro Depok dan no whatsApp 08777 123 1998.
"Kami akan lakukan pengecekan," ujar Made.
3. Korban dapat meminta tolong sopir dan melapor kepolisian
Made menambahkan, apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban yang sama di dalam angkot, dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat maupun pengemudi angkot. Tidak hanya itu, korban dapat merekam kejadian sebagai bukti perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Korban dapat teriak dan meminta tolong sopir angkot, rekaman milik korban dapat dijadikan barang bukti untuk penguat saat memberikan laporan ke kepolisian," tutup Made.
Baca Juga: Warga Depok Resah dengan Perampasan Motor yang Viral di Media Sosial