Musnahkan Barang Bukti, Kejari Depok Catat 3 Kasus Kriminal Tertinggi

Kosmetik ilegal turut dimusnahkan

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali memusnahkan barang bukti di gudang barang bukti dan perampasan Kejari Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bukti penegakan hukum perkara yang ditangani Kejari.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan sebelumnya Kejari merampas sejumlah barang bukti dari hasil penanganan perkara, dan kini telah menjadi amar putusan pada pengadilan. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara yang dilaksanakan selama 2023.

“Ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya pada penanganan 42 perkara yang putus di 2023,” ujar Mia kepada IDNTimes, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Kejari Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Pilkada Depok 2015

1. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga diblender

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Depok Catat 3 Kasus Kriminal TertinggiKepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita usai memusnahan barang bukti hasil rampasan penanganan perkara. (IDNTimes/Dicky)

Mia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, mulai jenis ganja, sabu, hingga pil ekstasi. Pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender, yaitu narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.

“Senjata tajam kita hancurkan menggunakan mesin, begitu pun dengan produk skin care turut kita musnahkan,” tutur dia.

Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu 283 gram dari 18 perkara, ganja 1,8 kilogram dari sembilan perkara, dan obat-obatan terlarang yaitu ekstasi 12 butir dari satu perkara. Pada pemusnahan pakaian dan kosmetik ilegal didapati dari enam perkara.

“Senjata tajam dirampas dari delapan perkara, terdiri tiga celurit, satu pedang, gunting baja, gobang, linggis dan gunting besi,” terang Mia.

2. Perkara kasus narkotika mendominasi di Kota Depok

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Depok Catat 3 Kasus Kriminal TertinggiPemusnahan barang bukti berupa kosmetik hasil penanganan perkara Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mia mengungkapkan, pemusnahan dan penyitaan kosmetik merupakan hasil penanganan perkara yang berasal dari kosmetik, dan diedarkan secara ilegal di Kota Depok. Kosmetik yang diedarkan merupakan produk terlarang, karena tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung mercury.

“Kalau kosmetik ilegal itu bisa diproduksi di Depok, bisa diproduksi di luar Depok, tapi yang jelas itu dipasarkan di wilayah Depok dan dilakukan secara ilegal,” ungkap dia.

Terkait kasus yang paling banyak di Kota Depok, lanjut Mia, masih didominasi tindak pidana narkotika, namun tidak dijelaskan secara terperinci jumlah perkara tindak pidana narkotika. Dia mengakui, tindak pidana narkotika menjadi permasalah di kota besar, salah satunya Kota Depok.

“Kasus terbesar keduanya yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan Depok itu termasuk tinggi,” jelas Mia.

Baca Juga: Kepala BNN Akui Banyak Napi Berusaha Kendalikan Narkotika dari Lapas

3. Kasus tawuran menjadi tren di Kota Depok

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Depok Catat 3 Kasus Kriminal TertinggiKejari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara. (IDNTimes/Dicky)

Mia menambahkan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi bagian terbesar di Kota Depok di bawah narkotika, namun tindak pidana kekerasan menjadi kasus yang tren saat ini di Depok.

Kejari Kota Depok mendapati penanganan kasus kekerasan yang dilakukan anak yakni tawuran.

“Bisa dilihat ada senjata tajam, celurit dan sebagainya, itu diperoleh dari tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dalam bentuk tawuran,” tutup Mia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya