Pemkot Depok Didorong Beri Hukuman Penjara bagi Pembuang Sampah Liar

Sanksi sosial tak membuat jera pembuang sampah sembarangan

Depok, IDN Times - Pemberian saksi kepada para pembuang sampah liar berupa hukuman sosial, dinilai tidak efektif untuk mengurangi sampah yang dibuang sembarangan. Pemerintah Kota Depok diminta untuk memaksimalkan hukuman penjara kepada pelaku pembuang sampah liar.

Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menangkap pelaku pembuang sampah liar. Namun para pelaku diberikan sanksi sosial, dan dinilai tidak efektif untuk mengurangi jumlah pembuang sampah liar.

"Kan ada tuh aturannya di Undang Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya. Kalau limbah mercuri ya berat," ujar mantan pengacara Bharada E tersebut saat ditemui, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Bank Sampah Amanah Bantul Sulap Sisa Sampah Jadi Briket

1. Sanksi penjara perlu direalisasikan

Pemkot Depok Didorong Beri Hukuman Penjara bagi Pembuang Sampah LiarDeolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Deolipa menuturkan, penegakan hukum paling tepat untuk mengatasi perilaku buang sampah sembarangan. Dengan pemberian hukum penjara, diyakini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan membuat syok para pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.

"Sanksi penjara harus direalisasikan, supaya jadi contoh buat yang lain. Biar ada efek jera dan rasa takut agar tidak membuang sampah sembarangan," tutur Deolipa.

Saat ini, Pemerintah Kota Depok hanya memberikan sanksi sosial dan belum memberikan sanksi pidana.

"Banyak yang udah ketangkep, tapi kan belum pernah masuk sidang. Apabila ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain," ucap Deolipa.

2. Sosialisasi hingga pemasangan spanduk tidak efektif

Pemkot Depok Didorong Beri Hukuman Penjara bagi Pembuang Sampah LiarPenampakan sampah liar yang berada di sisi jalan Mandor Tajir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Deolipa mengungkapkan, DLHK Kota Depok berusaha mencari solusi untuk menangani dan mengurangi sampah di Kota Depok, untuk tidak menumpuk di pinggir jalan. Langkah yang dilakukan mulai dari pengangkutan hingga mengurai sampah.

"Tapi solusi paling bagus adalah bagaimana masyarakat disadarkan supaya jangan buang sampah sembarangan," ungkap Deolipa.

Pemerintah Kota Depok telah mengimbau masyarakat tidak membuang sampah melalui sosialisasi hingga pemasangan spanduk. Tapi Deolipa menganggap, menumbuhkan kesadaran dengan imbauan tidak cukup dan perlu penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Imbauan kadang-kadang nggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum, orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapapun dia," jelas Deolipa.

3. Pemkot Depok akui sanksi sosial tidak efektif

Pemkot Depok Didorong Beri Hukuman Penjara bagi Pembuang Sampah LiarKabid Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Nelson Dasilva saat ditemui IDNTimes. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Nelson Dasilva mengatakan, setiap bulannya DLHK Kota Depok menerima laporan penangkapan para pelaku pembuang sampah sembarangan mencapai 60 orang. Para pelaku yang tertangkap diberikan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di lokasi tersebut.

"Terakhir kami dapat laporan di Ratu Jaya dan Depok Jaya, tapi ya itu akhirnya dia jadi pekerja sosial saja, ikut nyapu di situ, sanksi sosial," ujar Nelson.

Pemerintah Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarnagan, mulai dari imbauan hingga pemasangan spanduk. Selain itu, Pemerintah Kota Depok telah memiliki Perda yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah liar mulai dari kurungan pidana selama tiga bulan dan denda mencapai Rp25 juta. 

"Sanksi pidana sejauh ini kita belum, sosialisasi saya katakan jujur itu tidak efektif, karena nyatanya di bawah spanduk itu dia buang sampah terlihat jelas ada sanksi," tutup Nelson.

Baca Juga: DLHK Kota Depok Sebut TPA Cipayung Hanya Bisa Bertahan 4 Bulan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya