Pemkot Depok Larang Pawai Arak-arakan di Malam Tahun Baru

Penggunaan pengeras suara di lokasi wisata juga dikurangi

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19 pada perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan- Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakukan PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris ini berlaku bagi semua masyarakat, termasuk pelaku usaha. Sebab, kebijakan tersebut juga terkait lokasi wisata dan pusat berlanjaan atau mal.

Kebijakan itu berlaku, "terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai dengan  2 Januari 2022," ujar Idris dalam keputusannya yang dikutip, Senin (20/12/2021).

Apa saja kebijakan tersebut?

Baca Juga: Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Depok

1. Mengurangi penggunaan pengeras suara di lokasi wisata

Pemkot Depok Larang Pawai Arak-arakan di Malam Tahun Baruinstagram.com/tamanherbalinsani.depok

Idris meminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," kata Idris.

Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan lcategori hijau yang diperkenankan masuk. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen.

"Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," terang Idris.

2. Meniadakan event perayaan Nataru di mal

Pemkot Depok Larang Pawai Arak-arakan di Malam Tahun BaruPusat perbelanjaan Margo City di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pemerintah Kota Depok melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta melarang acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," ucap Idris.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Depok memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, yang semula pukul 10.00 hingga 21.00 WIB menjadi 09.00 hingga 22.00 WIB. Tapi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," ujar Idris.

3. Melibatkan Linmas untuk melakukan Pengawasan

Pemkot Depok Larang Pawai Arak-arakan di Malam Tahun BaruSalah satu penjual Minol dilakukan pendataan Satpol PP Kota Depok. (Dokumen Satpol PP Kota Depok)

Pemerintah Kota Depok meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif. Nantinya Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, dan Satlinmas ikut berperan aktif melakukan pencegahan dan antisitasi kerumunan massa.

"Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan baik pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," ujar Idris.

Kegiatan masyarakat yang bukan perayaan Natal dan tahun baru, serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan. Kegiatan masyarakat dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M," tutup Idris. 

Baca Juga: Depok Targetkan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Capai 200 Ribu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya