Pencurian Listrik buat Penambangan Crypto di Depok, 1 Mesin 3.000 Watt

Selama sepekan mampu meraup Rp4 hingga Rp5 juta

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pencurian listrik yang digunakan untuk penambangan (mining) crypto. Listrik yang dicuri secara langsung dari gardu PLN, digunakan untuk penambangan crypto dengan penghasilan selama sepekan mencapai Rp4 hingga Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dari hasil pengungkapan adanya pencurian listrik, Polres Metro Depok telah menetapkan satu tersangka bernisial WS (25).

Tersangka mencuri listrik yang diambil dari gardu milik PLN, ke sejumlah alat yang terpasang untuk penambangan crypto di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.

"Tersangka baru satu, inisialnya W, kami sedang mengembangkan kasus ini," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga: Begini Cara Investasi Crypto Jangka Panjang bagi Pemula

1. Setiap mesin penambangan crypto membutuhkan daya 3.000 watt

Pencurian Listrik buat Penambangan Crypto di Depok, 1 Mesin 3.000 WattKasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka WS adalah William Salim yang ditangkap Polres Metro Depok di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Diduga ada tersangka lain yang membantu William untuk menyalurkan listrik menggunakan kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) ke instalansi ruko, tanpa melalui Alat Pengukur dan Pembatas (APP) menggunakan kabel jenis twisted 3 fasa.

"Pencurian listrik ini yang dilarang, sedangkan penambangan crypto belum ada aturannya," terang Hadi.

Bukan tanpa alasan tersangka melakukan pencurian listrik. Sebab, setiap satu penambangan crypto membutuhkan daya sebesar 3.000 watt. Melalui kabel JTR tersebut, listrik mengalir ke setiap alat penambangan crypto yang berada di dalam ruko.

"Karena butuh daya yang besar, maka tersangka mencuri listrik," ucap Hadi.

2. Satu alat mesin penambang crypto seharga Rp60 juta

Pencurian Listrik buat Penambangan Crypto di Depok, 1 Mesin 3.000 WattAlat penambang crypto dijadikan barang bukti Polres Metro Depok pada kasus pencurian listrik. (IDNTimes/Dicky)

Dari penggeledahan yang dilakukan Polres Metro Depok pada ruko yang dijadikan lokasi penambangan, terdapat 24 alat software dan hardware penambangan crypto. Polres Metro Depok belum dapat menerangkan terkait harga setiap alat yang digunakan untuk menambang crypto.

"Kalau soal itu (harga alat) kami belum melakukan pengungkapan," jelas Hadi.

Dari informasi yang didapat IDN Times, satu alat penambangan crypto seharga Rp60 jutaan dan di dalam ruko terdapat 24 alat penambang crypto.

Tersangka telah melakukan aksinya mencuri listrik untuk menambang crypto, sejak 9 hingga 15 September 2023.

Tersangka melakukan operasional penambangan crypto sejak pukul 17.00 hingga pukul 07.00 WIB. Selama beroperasi dalam sepekan, tersangka mampu menghasilkan uang sebesar Rp4 hingga Rp5 juta.

3. Tersangka diancam hukuman penjara tujuh tahun

Pencurian Listrik buat Penambangan Crypto di Depok, 1 Mesin 3.000 WattIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Aksi yang dilakukan tersangka, yang berstatus mahasiswa tersebut, terbilang cukup nekat dan berani, karena mencuri listrik langsung dari gardu milik PLN. Belum diketahui apa yang mendorong tersangka kelahiran Bogor, 26 Juli 1998 itu mencuri listrik untuk penambangan crypto.

Jika dilihat dari alat penambangan crypto yang dimiliki tersangka, bukan tidak mungkin tersangka memiliki modal besar. Namun, polisi masih enggan menjelaskan terkait modal yang dibutuhkan tersangka untuk menambang crypto di sebuah ruko,  yang disewa seharga Rp40 juta selama satu tahun.

Namun, aksi tersangka harus berakhir setelah Polres Metro Depok dan PLN mengungkap kasus ini. Kini, William harus berhadapan dengan hukum dengan jeratan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama tujuh tahun," tutup Hadi. 

Baca Juga: Kerugian Crypto Rp80 Juta Jadi Alasan Mahasiswa UI Bunuh Juniornya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya