Pengacara Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Kawal Psikotes Tersangka

Pengacara korban ikuti rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI

Depok, IDN Times - Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, kepada teman juniornya, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ, 19 tahun, selesai dilaksanakan dengan 50 adegan.

Kuasa hukum korban, Rio Goldy Irawan, turut menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan di kamar kos nomor 102, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok.

Rio mengatakan kedatangannya saat rekonstruksi untuk memastikan dan mencari fakta hukum, serta memastikan kebenaran materil dan kausalitasnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

“Kita cek kausalitasnya unsurnya, jangan sampai nanti lepas pembunuhan berencananya,” ujar Rio kepada IDN Times, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Siapkan Pisau di Motor

1. Tidak ingin hasil psikotes tersangka memiliki gangguan mental

Pengacara Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Kawal Psikotes TersangkaTersangka Altafsalya melakukan adegan pembunuhan kepada korban mahasiswa UI di kamar kost 102, Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tidak hanya mengecek fakta hukum kasus pembunuhan ini saat rekonstruksi, kuasa hukum korban juga akan menunggu hasil psikotes terhadap tersangka. Pihak pengacara tidak ingin hasil psikotes menunjukkan tersangka mengalami gangguan mental, karena pada saat rekonstruksi tersangka mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

“Jadi nanti ada psikotes, semoga hasilnya dia bukan gila, karena kan dari hukum pidana dia bisa lepas,” ucap Rio.

Rio menuturkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, meyakini kejaksaan dapat menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dari pengamatannya, hasil rekonstruksi tersebut dapat menyimpulkan tersangka dijerat kedua pasal tersebut.

“Karena di sini ada motifnya ada mens rea -nya, ada unsur kesengajaannya,” tutur dia.

2. Pembunuhan ini dinilai tidak manusiawi

Pengacara Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Kawal Psikotes TersangkaTersangka Altafasalya saat menunggu pelaksanaan rekonstruksi di kamar kost korban, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Rio menambahkan dari hasil rekonstruksi yang dilakukan tersangka kepada korban, terdapat unsur perencanaan pembunuhan. Hal itu dilihat dari awal korban dijemput tersangka, perbuatan pembunuhan, dan jenazah korban disimpan tersangka di bawah tempat tidur kamar kos.

“Itu sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia, jadi merencanakan untuk menguburnya lagi, itu analisa kita,” ungkap dia.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Nyawa Dibayar Nyawa

3. Hasil rekonstruksi akan dilimpahkan ke Kejari Kota Depok

Pengacara Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Kawal Psikotes TersangkaTersangka Altafasalya meperagakan salah satu adegan saat membunuh korban di kamar kost korban, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, rekonstruksi telah berjalan lancar. Tersangka memperagakan sesuai perbuatan yang dilakukan saat membunuh korban. Sebanyak 50 adegan diperlihatkan selama rekonstruksi dan sesuai hasil pemeriksaan Reskrim Polres Metro Depok.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan berkas, nanti dalam waktu dekat segera mungkin akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nirwan kepada IDN Times, Selasa (22/8/2023).

Nirwan menuturkan, saat rekonstruksi pembunuhan tidak ditemukan fakta baru di kamar kos korban. Namun tersangka mengakui pisau telah dipersiapkan di jok motornya beberapa hari sebelum membunuh korban.

“Memang senjata itu sudah dipersiapkan sebelumnya disimpan di bawah jok motor, berdasarkan pengakuan tersangka,” tutur dia.

Fakta tersebut memperkuat tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

“Hasil adegan rekonstruksi mengarah pada pembunuhan berencana, namun niat membunuhnya baru hari itu, pas hari kejadian pembunuhan,” tegas Nirwan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya