Satgas Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ketua BEM UI

Investigasi merujuk pada aturan Permendikbud

Depok, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, memasuki babak baru. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia turun tangan demi menginvestigasi laporan tersebut.

Ketua Satgas (PPKS) UI, Manneke Budiman, membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terlapor Melki. Laporan tersebut sudah diterima dan sedang dilakukan penanganan PPKS UI.

"Sudah kami terima dan laporan masuk pada 14 Desember 2023," ujar Manneke, Rabu (20/12/2023).

1. PPKS UI pastikan laporan dugaan kekerasan seksual tidak diketahui siapapun

Satgas Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ketua BEM UIIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Manneke menuturkan, laporan yang masuk terkait dugaan kekerasan seksual bersifat rahasia. Laporan hanya diketahui pihak Satgas dan pelapor. Bahkan, rekor UI tak mengetahui laporan tersebut.

"Kalau yang ke BEM, kami tidak tahu. Laporan hanya diketahui pelapor dan Satgas," kata Manneke.

Baca Juga: Kata BEM UI soal Penonaktifan Melki Atas Dugaan Kekerasan Seksual

2. PPKS UI akan kumpulkan sejumlah bukti terkait laporan dugaan kekerasan seksual

Satgas Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ketua BEM UITangkapan layar Permendikbud tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Istimewa)

Satgas PPKS UI belum dapat memberikan informasi lebih lengkap terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki. PPKS UI masih berusaha untuk menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Ini belum bisa diungkap ya," terang Manneke.

Manneke mengungkapkan, Satgas PPKS UI sedang menjalankan sejumlah mekanisme dalam penanganan kasus tersebut. PPKS UI sedang mengumpulkan bukti dan Infomrasi mulai dari pelapor, korban, saksi, serta terlapor.

"Untuk jenis sanksi dapat dilihat pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," jelas Manneke.

3. Melki dinonaktifkan berdasarkan peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Satgas Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ketua BEM UITangkapan layar SK penonaktifan Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang terkait dugaan kekerasan seksual. (Istimewa)

Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, menyatakan Melki sudah dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI 2023. Dia menyebutkan, surat penonaktifan dikeluarkan setelah BEM UI menerima laporan terkait tindakan yang diduga dilakukan Melki.

"Jadi, ada laporan masuk, berkas yang dikumpulkan terverifikasi. Kami masuk ke tahap investigasi," ujar Shifa saat dihubungi awak media, Selasa (19/12/2023).  

BEM UI belum dapat mengambil keputusan terkait benar atau tidaknya laporan yang masuk terkait Melki. Saat ini, kata Shifa, BEM UI sedang melakukan investigasi, dan belum dapat memastikan kapan hasil investigasi tersebut bisa diumumkan. 

"Jadi, belum ada keputusan Melki itu terbukti atau enggak. Investigasi ini masih diselenggarakan. Untuk laporan selanjutnya, waktunya belum bisa kami tentukan," kata Shifa.

Shifa yang kuliah di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2019 ini menuturkan, Melki dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

"Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya, namun belum diketahui sampai kapan," tutur Shifa.

Baca Juga: Ketua BEM UI Melki Sadek: Ibu Saya Didatangi Aparat TNI-Polri 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya