Sebanyak 107 Kendaraan Dinas Pemkot Depok Rusak

62 kendaraan dinas Pemkot Depok akan dilelang

Depok, IDN Times - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rampung melakukan pencatatan secara keseluruhan kendaraan dinas yang mengalami kerusakan. Tercatat, sebanyak 107 kendaraan mengalami kerusakan dan sebagian akan dilelang.

Sekretaris BKD Kota Depok Utang Wardaya mengatakan, pihaknya telah menginventarisir kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Depok. Diakuinya, terdapat kendaraan dinas yang mengalami kerusakan, selain 27 kendaraan sepeda motor yang terparkir di gedung Dibaleka II Balai Kota Depok.

"Kami sudah melakukan pendataan dinas operasional yang ada di tiap dinas baik yang masih digunakan maupun yang mengalami kerusakan," ujar Utang saat ditemui IDN Times, Jumat (3/6/2022).

1. Terdapat kendaraan ambulans yang mengalami kerusakan

Sebanyak 107 Kendaraan Dinas Pemkot Depok RusakSekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya saat ditemui IDNTimes di ruang kerjanya. (IDNTimes/Dicky)

Utang menuturkan, kendaraan dinas baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, milik Pemerintah Kota Depok berjumlah 1.503 unit. Sementara, 27 kendaraan roda dua mengalami kerusakan dan 771 unit masih dapat digunakan.

"Sebelumnya sebanyak 142 unit kendaraan roda dua telah dilakukan proses lelang dan 62 kendaraan masih proses penilaian," kata Utang.

Sementara, jumlah kendaraan roda empat yang dimiliki Pemerintah Kota Depok jumlahnya mencapai 638 unit. Lalu, kendaraan roda enam mencapai 67 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat atau lebih yang mengalami kerusakan, yakni tujuh kendaraan ambulance, tiga kendaraan pickup, dan tiga kendaraan operasional lainnya.

"Jadi totalnya yang rusak mencapai 13 kendaraan roda empat sedangkan roda enam sebanyak lima kendaraan," ujar Mantan Camat Pancoran Mas tersebut menerangkan.

Baca Juga: Puting Beliung Rusak SDN Pancoran Mas, Pemkot Depok Siap Perbaiki

2. Tahun lalu 14 OPD mengusulkan lelang kendaraan

Sebanyak 107 Kendaraan Dinas Pemkot Depok RusakSepeda motor operasional dinas Pemkot Depok yang mengalami kerusakan dan terbengkalai di gedung Dibaleka II Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Utang menjelaskan, kendaraan operasional dinas yang rusak, tersimpan di gedung parkir Balai Kota Depok maupun Dibaleka II. Sedangkan, kendaraan dinas roda enam yang mengalami kerusakan disimpan di gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

"Kalau truk di bawa ke gedung parkir tidak muat, apalagi disimpan di bagian basement," kata Utang.

Pada lelang tahun lalu, kendaraan dinas yang dilelang berasal dari 14 OPD yang melakukan usulan penghapusan dengan pelelangan kendaraan. Namun, untuk kendaraan dinas yang ada saat ini, belum diketahui total jumlah yang akan melakukan penghapusan melalui mekanisme lelang.

"Kalau sekarang belum ketahuan sejauh mana dari OPD yang sudah diusulkan," ujar Utang.

3. Hasil lelang akan dimasukan ke kas daerah

Sebanyak 107 Kendaraan Dinas Pemkot Depok RusakKendaraan motor dinas milik Pemerintah Kota Depok yang mengalami kerusakan dan terbengkalai di gedung parkir Dibaleka II Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Utang mengungkapkan, proses tahapan lelang yang dilakukan Pemerintah Kota Depok akan disesuaikan dengan anggaran. Jumlah anggaran tersebut akan diberikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses pengadaan lelang yang dilakukan satu tahun sekali.

"Kayak kemarin misalnya di 2021, berada pada di triwulan 4 prosesnya," ujar Utang.

Utang menuturkan, untuk peserta yang mengikuti lelang akan dilakukan secara terbuka yang diatur dari pihak lelang. Hasil dari pelelangan kendaraan dinas akan dimasukkan ke dalam kas daerah Pemerintah Kota Depok.

"Jadi ada distribusi pemanfaatan aset di bagian aset juga, dan hasilnya itu masuk ke kas daerah," kata Utang menutup pembicaraan.

Baca Juga: Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini Lokasinya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya