Siap-siap! Satlantas Depok Bakal Berlakukan Tilang Elektronik

Satlantas Depok juga siap tilang pengendara knalpot bising

Depok, IDN Times - Masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising tampaknya harus segera mengganti dengan knalpot standar. Sebab, Satlantas Polrestro Depok bakal menindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Satlantas Polrestro Depok tengah gencar melakukan patroli dengan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas, maupun memodifikasi kendaraan sepeda motor tidak sesuai pabrikan.

Baca Juga: Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayahnya

1. Polisi sedang gencar menindak pengendara dengan knalpot racing

Siap-siap! Satlantas Depok Bakal Berlakukan Tilang ElektronikAnggota Satlantas Polrestro Depok melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising di fly over UI, Kota Depok. (Istimewa)

Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, Satlantas Polrestro Depok sedang melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kota Depok. Untuk itu, patroli mobile sistem ditekankan di sejumlah jalan yang padat kendaraan lalu lintas.

"Salah satunya kami melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot bising," ujar Andi, Depok, Selasa (16/3/2021).

Andi menjelaskan, operasi knalpot bising menindaklanjuti dari laporan masyarakat akan keresahan akibat suara knalpot bising, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain. 

2. Polisi bakal menilang dan menyita kendaraan

Siap-siap! Satlantas Depok Bakal Berlakukan Tilang ElektronikIlustrasi (Instagram.com/ditlantas_bali)

Andi menuturkan, Satlantas Polrestro Depok melakukan operasi di Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda. Hasilnya sebanyak delapan kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot bising.

"Pengendara dihentikan dan dilakukan penilangan dan penyitaan kendaraan," ucap dia. 

Andi menjelaskan, pelanggar akan diberikan penilangan elektronik dan meminta pelanggar membayar denda di bank. Setelah membayar denda, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran dan diminta mengganti knalpot bising dengan knalpot standar yang sesuai pabrikan.

"Setelah membayar denda motor di kembalikan dengan catatan pelanggar mengganti knalpot bising dengan standar," kata Andi.

3. Pekan depan penerapan tilang elektronik

Siap-siap! Satlantas Depok Bakal Berlakukan Tilang ElektronikKamera elektronik yang terpasang di JPO depan Bank BJB Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi mengatakan, Satlantas Polrestro Depok berencana menilang pelanggar, dengan memanfaatkan kamera elektronik. Saat ini, terdapat satu kamera elektronik yang telah terpasang di JPO depan Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Raya Margonda. 

"Sasarannya pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengamanan dan menggunakan handphone saat berkendara," kata dia.

Andi menegaskan, pelaksanaan tilang elektronik akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021. Pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan ditilang, dan bukti penilangan akan dikirimkan ke alamat kendaraan yang tertera pada surat kendaraan yang didaftarkan. 

"Bukti pelanggaran akan kita kirimkan sesuai plat nomor kendaraan yang terdaftar di data kami" tutup dia.

Baca Juga: 41 Kamera Tilang Elektronik Tambahan Siap Intai Pelanggar di Jakarta 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya