Sita Uang Rp88 Juta, Polres Depok Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan para pengedar narkotika di wilayah Kota Depok. Kelima pengedar yang diamankan yaitu MA, AS, R, PA, dan MT, serta dua orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, penangkapan lima orang tersebut merupakan hasil pengembangan sejak 10 Oktober hingga 26 Oktober 2022. Penangkapan pengedar narkotika berawal dari tersangka MA yang tertangkap di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka didapati narkotika jenis sabu seberat 25 gram," ujar Imran kepada IDN Times, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Depok Jual Sabu ke Pedagang dan Kuli Pasar
1. Penangkapan berawal dari pengedar berinsial MA
Imran menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MA, polisi mendapatpetunjuk pengedar lainnya yang ada di wilayah Kali Suren, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS.
"Barang haram yang didapati dari AS ini berupa narkotika jenis sabu seberat 21,69 gram," kata Imran.
Satresnarkoba juga turut mengamankan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sejumlah Rp88 juta. Diketahui uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang dilakukan AS kepada para pelanggannya.
"Dari penangkapan AS kami berhasil menangkap tersangka lainnya yakni R," terang Imran.
Baca Juga: BNN Depok: Selama Pandemi Pengiriman Narkoba Beralih Lewat Ekspedisi
2. Kokain dibeli kelas menengah atas
Editor’s picks
Imran menjelaskan, dari tersangka R, pihaknya menemukan narkotika jenis kokain yang akan dijual kepada para pelanggan. Kokain sebanyak 214 gram itu dijual dengan harga per gramnya sebanding dengan harga enam gram sabu.
"Ini yang beli biasanya para pengguna dari kalangan kelas menengah ke atas," kata Imran.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka sekaligus pengedar narkotika berinisial PA dan MT. Penangkapan kedua tersangka tersebut berada di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 88,4 gram," ucap Imran.
Baca Juga: 10 Kelurahan di Depok Paling Banyak Ditemukan Penyalagunaan Narkoba
3. Total narkotika yang diamankan seberat 349 gram
Imran mengungkapkan, jumlah barang bukti dari lima tersangka yang berhasil diamankan adalah 135 gram sabu dan 214 gram kokain. Tidak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp88 juta, lima unit HP, tiga buah timbangan, dan dua pak plastik klip.
"Ke empat tersangka dari lima yang berhasil ditangkap, barang tersebut di pasok dari P dan M yang masuk dalam DPO," ungkap Imran.
Adapun kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain itu, narkotika yang berhasil diamankan juga diklaim dapat menyelamatkan 4.504 jiwa.
"Asumsinya satu gram sabu bisa dikonsumsi delapan orang dan satu gram kokain bisa digunakan 16 orang," ujar Imran.
Baca Juga: Ayah Bantai Keluarga di Depok, Polisi: Anak Balita Pelaku Selamat