Syahganda Jalani Sidang Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Langgar Hak Warga

Syahganda membuat cuitan berdasarkan ucapan Mahfud

Depok, IDN Times - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Kali ini agenda sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan yang dilakukan penasihat hukum.

Ketua Penasihat Hukum Syahganda, Alkatiri mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal itu dikarenakan dakwaan yang diberikan tidak menguraikan tempat waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Jaksa penuntut umum tidak memahami ini yang paling penting, tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong," ujar Alkatiri, Depok, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur

1. Syahganda membuat cuitan berdasarkan cuitan Mahfud

Syahganda Jalani Sidang Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Langgar Hak WargaMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Alkatiri menjelaskan, dakwaan pada Syahganda telah melanggar hak dasar warga negara, tentang kebebasan menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM). 

"Dakwaan telah melanggar hak dasar warga negara, sekali lagi, Indonesia atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh undang-undang," terang dia.

Alkatiri mengungkapkan, Syahganda menuliskan cuitannya di Twitter soal terbawa cukong 92 persen adalah berdasarkan dari cuitan Twitter Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ya Pak Mahfud harus juga dikenakan kalau itu sebagai dasar, kalau itu merupakan perbuatan pidana," ucap dia.

2. Syahganda ketua dewan suro PPMI

Syahganda Jalani Sidang Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Langgar Hak WargaIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Alkatiri menuturkan, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda dan semua itu hanya memberikan informasi, sehingga tidak ada unsur kebohongan. Menurutnya, harus ada pembandingan antara berbohong dengan informasi yang disampaikan melalui Twitter.

"Kan tidak ada, dakwaannya itu semua menyampaikan Twitter yang disampaikan oleh Syahganda yakni mau ikut demo, karena Syahganda adalah ketua dewan suronya PPMI (Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia), berarti sangat sangat dekat sekali dengan omnibus law," ucap dia.

Alkatiri menjelaskan, pada saat anak buah Syahganda dari Bogor turut demonstrasi menolak omnibus law, secara konsisten kliennya menyampaikan selamat 'jalan kawan' dan sebagainya. Menurutnya ucapan tersebut dinilai tak masalah, sehingga tidak ada cuitan di Twitter yang melawan hukum.

"Gak ada perbuatan pidananya, pidananya pun tidak ada ya kan? Jadi kalau memang apa namanya perbuatan yang konstitusional ini dihalang-halangi, dikatakan perbuatan melawan hukum, berarti yang menghalang-halangi itu inkonstitusional," kata dia.

3. Syahganda dianggap melakukan perbuatan konstitusional

Syahganda Jalani Sidang Eksepsi, Pengacara: Dakwaan Langgar Hak WargaSyahganda Nainggolan [nomor dua dari kanan]. (IDN Times/Helmi Shemi)

Alkatiri mengungkapkan dakwaan jaksa pada kliennya adalah inkonstitusional. Menurutnya, Syahganda mempunyai kewajiban yakni mempunyai hak dan kewajiban untuk berpendapat sebagai warga negara.

"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu jelas-jelas bahwa kita ini sebagai warga negara berhak mengontrol semua yang dilakukan pemerintah, itu hak warga negara. Jadi tidak ada kebohongan di sini semuanya adalah hak menyampaikan pendapat," tutup dia.

Baca Juga: Sidang Perdana, Petinggi KAMI Syahganda Didakwa Pasal Berlapis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya