Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 Ribu

Dari Rp2 Ribu Menjadi Rp10 Ribu

Depok, IDN Times - Wali Kota Depok telah mengeluarkan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. Perwal tersebut menjadi dasar kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Depok, sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas rencananya akan dilaksanakan pada 7 Agustus mendatang. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Perwal Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. 

"Saat ini sedang disosialisasikan dari yang sebelumnya Rp2 ribu kini menjadi Rp10 ribu untuk pasien umum berdomisili di Kota Depok," ujar Mary saat Zoom meeting bersama IDN Times, Rabu (2/8/2023).

1. Kenaikan tarif dikarenakan Puskesmas telah menjadi BLUD

Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 RibuPetugas Puskesmas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif pelayanan UPTD Puskesmas Cinere, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mary menuturkan, UPTD Puskesmas di Kota Depok sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  dengan pembiayaan operasional di kelola secara mandiri. Puskemas yang telah menjadi BLUD tidak lagi bergantung dengan batuan anggaran dari Pemerintah Kota Depok.

"Beban biaya operasional kini tidak menggantungkan kepada APBD Kota Depok, karena sudah BLUD," tutur Mary.

Untuk menopang akan kebutuhan operasional, maka tarif pelayanan puskesmas telah dilakukan penyesuaian berpedoman pada Perwal Kota Depok. Kenaikan tarif pelayanan Puskesmas hanya diberlakukan pada pasien umum baik warga Kota Depok maupun luar Kota Depok.

"Untuk pasien yang ikut program JKN atau KIS seperti BPJS kesehatan sudah tercover, jadi tidak mempengaruhi terhadap kenaikan tarif pelayanan," terang Mary.

Baca Juga: Dear Warga Depok, Jangan Panik soal Isu Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

2. Sebanyak 80 persen pasien puskesmas menggunakan JKN

Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 RibuDaftar kenaikan harga pelayanan puskesmas di Kota Depok. (Istimewa)

Mary mengakui, kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas menjadi salah satu aspek mendorong masyarakat mengikuti program JKN. Dengan mengikuti program JKN, masyarakat hanya membayar premi setiap bulannya sebesar Rp35 ribu dan telah sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Mungkin saat ini masyarakat menganggap belum memerlukan JKN, padahal kesehatan itu lebih penting dan harus di jaga," ucap Mary.

Mary menjelaskan, penyesuaian tarif dengan menaikan tarif pelayanan pasien umum, akan memudahkan puskemas melakukan penertiban administrasi. Nantinya akan terdata antara pasien JKN, pasien umum Kota Depok, dan luar Kota Depok.

"Menurut laporan 80 persen masyarakat yang datang ke Puskemas merupakan peserta JKN, kami mengarapkan 98 persen masyarakat Kota Depok mengikuti program JKN," jelas Mary.

3. Terbilang murah dibandingkan kota lain

Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 RibuIlustrasi Puskesmas (Dok. IDN Times)

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan kajian dan studi banding ke beberapa daerah seperti, Cirebon, Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi, dan puskesmas di wilayah perbatasan dengan Kota Depok. Dari kajian tersebut, tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Depok terbilang murah dibandingkan puskesmas di luar Kota Depok.

"Kami mendapati ternyata tarif Puskesmas di Kota Depok murah, hanya Rp2 ribu kalau ditempat lain lebih dari itu," tutur Mary.

Mary meminta, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan kenaikan tarif pelayanan puskesmas untuk pasien umum. Kenaikan tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan Puskesmas untuk masyarakat.

"Kami berharap masyarakat mengerti dan memahami sehingga dapat menjaga kesehatan dengan baik," tutup Mary.

Baca Juga: Viral Anjing Kejang-Kejang di Depok, Begini Penjelasan DKP3

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya