Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Tersangka sempat belajar membunuh melalui YouTube 

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok bakal menjerat Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka pembunuhan Mahasiswa UI yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan hukuman mati. Tersangka sempat mengaku mempelajari cara membunuh untuk menghabisi nyawa korban melalui YouTube.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal  340 KUHP dan atau pasal 338, dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mendorong Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan hukuman mati.

“Tersangka terencam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Nirwan kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).

1. Niat tersangka sudah timbul saat menjemput korban dari kampung halamannya

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiPolres Metro Depok meperlihatkan barang bukti tersangka saat membunuh korban yang merukan adik tingkatnya di Universitas Indonesia. (IDNTimes/Dicky)

Alasan tersangka dijerat hukuman mati yaitu tersangka telah menyiapkan pisau saat menjemput korban sehingga dianggap pembunuhan berencana. Pisau lipat milik tersangka disimpan di jok motor dan dibawa saat mendatangi ke kamar kost bersama korban.

“Setelah korban masuk ke dalam kamar kos, tersangka kembali ke motor untuk mengambil pisau,” tutur Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah memiliki pisau lipat sejak lama dan turut digunakan saat membunuh korban. Bahkan dugaan pembunuhan berencana berdasarkan niat tersangka saat akan menjemput korban usai dari kampung halamannya.

“Saat itulah tersangka menusuk korban sebanyak 10 kali pada bagian dada dan leher,” tegas Nirwan.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa UI Beli Plastik dan Kapur Barus untuk Hilangkan Jejak

2. Tersangka butuh waktu singkat belajar membunuh dari YouTube

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiLokasi kost mahasiswa UI yang dibunuh senior kampusnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Nirwan menjelaskan, sebelum membunuh korban di kamar kos, tersangka mengakui melihat YouTube cara cepat membunuh. Atas referensi YouTube tersebut tersangka mempraktikkannya untuk membunuh korban.

“Belajar dari YouTube, organ jantung yang paling cepat,” jelas Nirwan.

Nirwan menambahkan, tersangka tidak terlu lama mempelajari cara membunuh dari YouTube yang diaplikasikan dengan membunuh korban. Tersangka hanya sekadar melihat dan mempelajari hal tersebut untuk melancarkan niatnya membunuh korban.

“Ga lama dia hanya sekadar membuka dan itu bukan di hari yang sama belajarnya saat membunuh korban,” tutup Nirwan.

3. Tersangka membunuh untuk membayar utang

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiTersangka pembunuhan mahasiswa UI saat diamankan petugas gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji. (Istimewa)

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan, tersangka telah mengakui membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI). Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban.

"Tersangka terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban," ujar Made kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023).

Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet, serta HP.  Namun, belum diketahui jumlah utang pinjol tersangka.

"Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban," tutur Made.

Sebelum meninggalkan tempat kos korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan ini. Jenazah korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dua lapis, dan dimasukkan ke kolong tempat tidur.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," ucap Made.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya